Salatiga, suaragardanasional.com – Polres Salatiga berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dan Barangsiapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, yang terjadi pada hari Selasa, 25/04/2025, di samping rumah yang terletak di Dayaan, Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga.
Pelapor merupakan Ibu kandung berinisial NK warga Sidorejo Kidul Tingkir Salatiga dan anak korban yang berusia 9 Tahun dengan pelaku berinisial R, 24 Tahun, warga Jl. Gajah Mada Lrg. Bambu Kuning Jelutung Kota Jambi.
Kronologis kejadiannya, pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, tersangka mengajak anak korban dan anak-anak lainnya untuk berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh Ponpes daerah Kota Salatiga, kemudian berpesan kepada salah seorang saksi untuk mengantar korban ke rumah saksi lainnya yang terletak di daerah Sidorejo Kidul Kota Salatiga., kemudian sesampainya di rumah saksi yang dituju sekitar pukul 21.00 Wib, anak korban menunggu tersangka, setelah tersangka menjemput kemudian diajak ke Terminal Tingkir Salatiga selanjutnya di ke Semarang dengan mengatakan kalau ibunya di Semarang.
Sesampainya di semarang, tersangka mendaftarkan anak korban ke salah satu pondok namun ditolak dengan alasan syarat adminsitrasi tidak langkap, selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 April 2025, tersangka mendapatkan pondok yang mau menerima anak korban dan dirinya sebagai pengasuh, di salah satu Pondok di daerah Banyumanik Kota Semarang, dan dilokasi tersebut tersebut tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban.
Atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga yang di bantu Unit Jatanras Polda Jateng, melakukan upaya pencarian tersangka di daerah Ngablak Magelang, Magetan Jawa Timur, Jambi dan disekitar Wilayah Semarang. Tim awalnya mendapatkan kesulitan, karena tersangka paham akan tekhnologi sehingga tersangka sering gonti ganti nomor sehingga menyulitkan penyelidikan, hingga akhirnya, pada tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 09.00 Wib Tim Resmob Polres Salatiga dan Jatanras Polda Jateng berhasil melakukan penangkapan tersangka di ( Pondok Pesantren dan Panti Sosial Anak) Yang terletak di di Jalan Grafika Barat V Banyumanik Kota Semarang, dan di bawa Kekantor Satreskrim Polres Salatiga gun langkah penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan dari pengakuan tersangka bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban, selain itu tersangka juga melakukan perbuatan yang sama dengan korban yang berbeda di daerah Ponorogo, Pacitan dan Kediri Jawa Timur, tersangka juga mengakui selain anak korban, juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban di salah satu Pondok Wilayah Kota Salatiga;
Untuk modus operandinnya, tersangka membawa pergi anak korban pergi tanpa seijin orang tuanya atau pemilik pondok untuk melampiaskan nafsu tersangka terhadap anak korban dan tersangka selalu membelikan mainan ke anak korban maupun korban lainnya dan meminjamkan HPnya agar anak korban selalu nurut dengan tersangka.
Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahung, beber AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si, pada saar Konferensi Pers di Depan Pendopo Polres Salatiga, Selasa 22/04/2025.
(Agus)