Keadilan Sosial dalam Kebijakan Sekolah: Saatnya TK/PAUD Lebih Empatik dan Demokratis

 

Jepara, suaragardanasional.com | Kasus protes wali murid di TK/PAUD Baitul Abidin, Jepara, terhadap kewajiban pembayaran biaya study tour sebesar Rp330.000—meskipun anak tidak ikut—menjadi cermin penting akan adanya ketidakseimbangan antara niat baik kegiatan sekolah dengan kepekaan sosial terhadap kondisi ekonomi warga. Di tengah tekanan ekonomi yang nyata, khususnya bagi keluarga terdampak PHK, kebijakan ini justru memperlihatkan wajah pendidikan yang eksklusif dan administratif.


Sekolah adalah ruang tumbuh kembang nilai-nilai kehidupan, termasuk nilai empati, toleransi, dan keadilan sosial. Namun, bagaimana anak-anak bisa menyerap nilai itu, jika lembaga pendidikan justru mengabaikannya? Kegiatan wisata edukatif memang baik untuk menambah wawasan anak. Namun kegiatan itu menjadi tidak mendidik bila dilakukan dengan cara-cara yang menyingkirkan dan menyakiti perasaan orang tua dan anak-anak dari kalangan ekonomi lemah.


Alih-alih menjadi sarana rekreasi dan pembelajaran, study tour bisa menjadi sumber luka batin, terutama bagi anak-anak yang tidak diikutkan karena orang tuanya tidak mampu membayar. Mereka akan melihat teman-temannya pergi, bersenang-senang, berfoto, sementara ia ditinggal—dan ironisnya, keluarganya tetap harus membayar.


Di sinilah pentingnya reformulasi pendekatan manajemen pendidikan usia dini. Kebijakan harus berangkat dari prinsip kebutuhan, bukan keterpaksaan. Lembaga PAUD dan TK seharusnya menerapkan sistem subsidi silang yang adil, atau menyediakan opsi partisipasi berdasarkan kemampuan. Selain itu, semua keputusan yang berdampak langsung pada keuangan orang tua harus melalui dialog bersama komite sekolah.


Bukan zamannya lagi kepala sekolah membuat keputusan sepihak, apalagi menyampaikan kebijakan penting seperti ini hanya lewat WhatsApp. Ini menunjukkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi, dua pilar utama dalam pengelolaan lembaga pendidikan modern.


Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara tidak hanya menjadi penonton. Diperlukan sikap proaktif dalam:


Memberikan sanksi atau pembinaan pada sekolah yang melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan,


Menerbitkan regulasi pembatasan biaya kegiatan luar sekolah,


Menyediakan mekanisme pengaduan dan solusi cepat untuk warga.



Lebih dari itu, kasus ini harus dijadikan momentum untuk menata ulang kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat dasar yang lebih berpihak kepada rakyat kecil. Karena pendidikan adalah hak semua anak—bukan hanya anak-anak dari keluarga mampu.


(Djoko T. P/ Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top