JEPARA, suaragardanasional.com – Dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di Pelabuhan Penyeberangan Jepara, audiensi antara DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jepara dan DPRD Kabupaten Jepara bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perusahaan pengelola parkir berlangsung konstruktif dan menghasilkan kesepakatan penting, Rabu (14/5/2025).
Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Jepara ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD, Muhammad Haidar Zaqi Umar, S.K.G., serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Hadir pula Ketua DPD KNTI Jepara, Supriyadi, SE., didampingi Dewan Pembina KNTI, Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, serta sejumlah perwakilan nelayan tradisional.
Latar Belakang dan Isu yang Dihadapi
Isu utama yang diangkat adalah keberatan dari kelompok nelayan tradisional atas penerapan sistem e-ticketing dan barrier gate (portal otomatis) yang dikelola oleh PT. Duta Pemuda Nusantara di area pelabuhan. Menurut KNTI, kebijakan ini berpotensi menghambat aktivitas nelayan yang bersifat vital dan rutin, seperti bongkar muat ikan, perawatan kapal, dan distribusi logistik.
Sebagai bentuk aspirasi, nelayan menyampaikan maklumat yang menekankan komitmen menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban di kawasan pelabuhan, sekaligus meminta agar nelayan yang telah terdata dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) KNTI diberi akses masuk tanpa retribusi.
Dialog dan Kesepakatan
Dalam forum yang berlangsung dinamis, pengelola parkir, PT. Duta Pemuda Nusantara, menyampaikan persetujuannya atas usulan tersebut. Direktur perusahaan, Eko Sugiarta, menegaskan bahwa nelayan yang memiliki ID resmi KNTI akan dibebaskan dari tiket masuk pelabuhan, asalkan identitas ditunjukkan dengan benar.
"Kami mendukung iktikad baik para nelayan. Tiket masuk gratis diberikan dengan syarat jelas dan tertib, demi menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai nelayan," ujar Eko.
Sementara itu, Ketua DPRD Komisi A, Haidar Zaqi Umar, menyatakan bahwa audiensi ini menjadi contoh harmonisasi antara masyarakat dan pemerintah. “Kita cari solusi bersama tanpa merugikan salah satu pihak. Bahkan, dari sini, Pemkab Jepara bisa menghemat anggaran karena pengelolaan sudah dilakukan oleh pihak ketiga,” jelasnya.
*Peran Penting Pembinaan dan Regulasi*
Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, pembina KNTI, mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan layanan publik. Ia mencontohkan kasus sengketa lahan sekolah sebagai pelajaran agar pemerintah lebih sigap menghadapi isu-isu sosial. Ia juga menegaskan bahwa dua audiensi yang telah dilakukan, baik di Sekda maupun DPRD, perlu dituangkan dalam Berita Acara resmi sebagai alat bukti legal.
Apresiasi dan Implikasi Sosial
Beberapa pihak dari OPD seperti Dishub, Dinas Perikanan, dan Kantor UPP Jepara turut menyampaikan apresiasi atas maklumat KNTI. Mereka menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan dermaga dan keselamatan pelayaran, terutama menjelang musim liburan wisatawan ke Karimunjawa.
"Jika area darat sudah tertib, maka di laut pun akan terkendali. Ini juga demi kelancaran wisata bahari," kata Darmadi dari UPP Jepara.
Harapan untuk Keberlanjutan
Padmono Wisnugroho dari Fraksi Nasdem berharap kesepakatan ini bisa menjadi model sinergi antara organisasi masyarakat dan pengelola jasa. “Nota kesepahaman ini nantinya bisa diterapkan juga pada organisasi lain agar seluruh pihak di pelabuhan memiliki semangat yang sama,” katanya.
Hal senada disampaikan Nur Osel Kahisha dari Komisi B, yang menegaskan bahwa penyelesaian yang partisipatif seperti ini akan memperkuat fungsi kontrol dan pemberdayaan masyarakat.
Penutup
Audiensi ini menunjukkan bahwa dengan komunikasi terbuka dan kesediaan semua pihak untuk saling mendengar, sebuah konflik kebijakan bisa berakhir dengan solusi yang adil dan bermanfaat. Bukan hanya bagi nelayan tradisional, tetapi juga untuk keberlangsungan pelayanan publik dan ekonomi daerah.
Sebagai catatan, maklumat DPD KNTI dan kesepakatan tertulis antara nelayan dan pengelola parkir merupakan bentuk kolaborasi strategis masyarakat sipil dan pemerintah dalam menjawab tantangan kebijakan lokal berbasis kepentingan publik.
_Catatan Redaksi: Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh praktik demokrasi partisipatif di tingkat lokal, di mana suara masyarakat kecil—dalam hal ini nelayan—diberi ruang dan dijawab dengan kebijakan yang berpihak dan bertanggung jawab._
(Hani K)