Jepara, suaragardanasional.com | Selasa 13/5/2025 Pihak desa mengadakan mediasi atas persoalan yang dialami oleh SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dengan para ahli waris ( almarhum Surip) yang sampai sekarang belum ada titik temu, alkhamdulillah pada hari ini selasa 13/5/2025 semoga mendapatkan titik terang setelah diadakan mediasi yang bertempat di Balai Desa Karanggondang.
Mediasi ini langsung dihadiri oleh Petinggi Karanggondang Rozi, Kepala Dinas Kominfo Arif Darmawan, Kadis Disdikpora Ali, Camat Mlonggo, Kepala sekolah SDN 10 Karanggondang Suyadi, pihak yang punya tanah diwakilkan oleh Marwaji, Toga, Toma, media dan tamu undangan lainnya.
Kepala sekolah Suyadi menyampaikan semoga persoalan yang menimpa di SDN 10 Karanggondang bisa mendapatkan solusi dengan segera sehingga anak anak yang belajar di SDN 10 Karanggondang bisa aman dan nyaman tanpa ada rasa takut tegas" Suryadi.
Kepala Desa Karanggondang juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dari perwakilan pemerintah Daerah, Kecamatan, Perwakilan dari Disdikpora, kepala sekolah SDN 10 Karanggondang sampai media , intinya kita akan mencarikan upaya solusi yang terbaik sehingga hal ini akan mendapatkan titik terang benderang supaya anak anak bisa belajar dengan baik dan tidak mengganggu proses belajar imbuhnya " Rozi.
Perwakilan Disdikpora atau pemerintah daerah Ali semoga pemerintah segera menyelesaikan kasus ini dengan baik dan akan diupayakan secepatnya usaha untuk mendapatkan titik terang dengan pihak yang punya tanah walaupun ini hari cuti bersama kita tetap datang untuk memberikan solusi yang baik imbuhnya" Ali.
Marwaji selaku pengacara dari kuasa yang punya tanah dalam ini menyatakan bahwa untuk besok sudah bisa buat olahraga dan pohon pisang nanti sore sudah hilang katanya" Marwaji.
Harapan para guru juga sama intinya kita sebagai guru berharap yang terbaik untuk anak anak bisa belajar dengan rasa aman dan tentram serta nyaman tanpa rasa takut dan juga pihak wali murid sependapat .
(Hani K)