Reformasi Delik Aduan UU ITE: Perlindungan Kebebasan Ekspresi dan Kepastian Hukum

 

Jepara, suaragardanasional.com | Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 105/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Permohonan diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Jepara. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam membatasi potensi kriminalisasi ekspresi digital dan penyalahgunaan delik aduan oleh institusi.


Pokok Putusan MK:


- Frasa “orang lain” dalam Pasal 27A hanya berlaku bagi individu/perseorangan, bukan institusi, korporasi, atau kelompok profesi.

- Pasal 27A adalah delik aduan murni yang hanya dapat dilaporkan langsung oleh korban individu.

- Frasa “suatu hal” dibatasi maknanya sebagai “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”

- Permohonan penghapusan frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) ditolak.

- Norma Pasal 28 ayat (2) hanya berlaku atas ajakan kebencian berdasar identitas yang dilakukan di muka umum dan berisiko diskriminasi atau kekerasan.


Implikasi Kebijakan:


- Penguatan kebebasan berekspresi: Jurnalis, aktivis, peneliti, dan warga sipil kini lebih terlindungi dari kriminalisasi atas kritik terhadap institusi.

- Batasan yang jelas pada delik aduan: Hanya individu yang merasa dirugikan secara personal yang dapat mengajukan laporan.

- Pencegahan penyalahgunaan hukum oleh lembaga atau aktor politik untuk membungkam suara kritis.

- Kepastian hukum dalam penegakan UU ITE, sesuai prinsip konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Rekomendasi:


- Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mensosialisasikan hasil putusan MK ini secara luas.

- Penyusunan SOP baru bagi penyidik dan aparat penegak hukum agar selaras dengan tafsir baru MK.

- Revisi lanjutan UU ITE untuk memperkuat perlindungan kebebasan berpendapat dan memperjelas batas-batas pasal karet.

- Pelatihan dan edukasi kepada masyarakat tentang batasan dan ruang kebebasan digital pasca putusan MK.


Kesimpulan:


Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang adil dan demokratis, sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan hukum atas nama pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.


(Djoko T. P/ Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top