
Gunem - Rembang, suaragardanasional.com – Pabrik semen PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang menghentikan kegiatan produksi per hari Minggu 01 Juni 2025, setelah berusia 11 tahun.
Penghentian total ini karena akses jalan tambang ditutup oleh pihak Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem, sehingga truk-truk besar Semen Gresik tidak bisa keluar masuk mengangkut bahan tambang. Akibatnya, pabrik semen kesulitan mendapatkan suplai bahan baku.
Sedangkan jalan yang ditutup, dalam dua kali putusan hakim di persidangan PTUN maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menyatakan sah aset milik Desa Tegaldowo, dibuktikan dengan sertifikat. Proses gugatan sekarang berlanjut ke tingkat kasasi.
Kepala Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem, Kundari menjelaskan pihaknya tidak menutup total jalan. Tapi masih disisakan selebar 3 Meter dan bisa dilalui truk kecil. Namun menurutnya, pihak pabrik semen enggan menggunakan.
“Jalan kita samakan dengan PT-PT yang lain, kita kasih akses 3 Meter. Tidak kita tutup total kok. Kalau mau makai selama proses kasasi ini, masih kita kasih kelonggaran. Kalau siang pakai dump truk kecil, biar sama-sama jalan, tapi ternyata pihak semen, sudah nggak berkenan,” kata Kundari
Kundari menimpali pihaknya tetap berupaya mengamankan aset desa, baik jalan di dalam kampung maupun jalan di wilayah pertanian.
“Kalau pabrik semen ingin memanfaatkan aset desa, harus sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang aset desa,” imbuhnya.
Kami pada Senin siang (02 Juni 2025) menyusuri jalan dari Songkel Mereng Bulu menuju pabrik semen. Suasana lengang. Tidak ada hilir mudik truk pengangkut semen. Tapi di pos, petugas keamanan masih tampak berjaga-jaga.
Belum ada penjelasan dari pihak pabrik semen. Humas pabrik semen di Kabupaten Rembang menyarankan untuk menunggu release resmi dari manajemen perusahaan. (T.Adjie)