Jepara Menuju Bebas Sampah 2030: Transformasi TPA Bandengan adalah Keniscayaan

 

Jepara, suaragardanasional.com | Tim Kajian Strategis Yayasan Konsorsium LSM/Ormas Jepara. Ditujukan untuk: Pemerintah Kabupaten Jepara, DPRD, Investor, dan Media Nasional. Tujuan: Mendorong keberanian politik dan eksekusi strategis untuk reformasi pengelolaan sampah di Jepara.


Latar Belakang


Kabupaten Jepara hingga kini masih mengoperasikan TPA Bandengan dengan sistem open dumping yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 44 dan 45  UU No. 18 Tahun 2008. Undang-Undang tersebut telah mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menutup sistem pembuangan terbuka sejak 2013. Pelanggaran ini telah berlangsung lebih dari satu dekade.


Masalah Utama


Open dumping = ilegal & membahayakan


- Mencemari tanah, air, dan udara

- Meningkatkan risiko penyakit (ISPA, diare, DBD)

- Merusak wajah pariwisata Jepara


Lahan dan dokumen teknis RDF sudah siap, tapi mandek karena belum ada investor dan keberanian eksekusi


- Wacana insinerator di desa-desa mandiri belum memiliki kepastian arah kebijakan

- Rendahnya edukasi publik dan partisipasi masyarakat


Modal dan Peluang Nyata


- Tersedia lahan dan DED-FS untuk pembangunan RDF

- Beberapa desa telah menginisiasi Desa Mandiri Sampah

- Tersedia BUMDes dan Perumda Aneka Usaha yang siap dilibatkan sebagai operator lokal

- Potensi kerja sama dengan investor seperti:  PT WIKA, PT Roteq, atau perusahaan asing


Pilihan Kebijakan Strategis


Opsi 1: Bangun RDF di TPA Bandengan


- RDF mengolah sampah menjadi energi alternatif

- Skala besar, efisien, dan berkelanjutan

- Contoh sukses: Bekasi, Cilacap, Kudus, Jombang, Bekasi


Opsi 2: Bangun Insinerator Skala Desa


- Dikelola BUMDes atau Perumda

- Memberdayakan desa dan menciptakan lapangan kerja lokal

- Cepat diterapkan, cocok untuk pilot project


Opsi 3: Kombinasi RDF + Insinerator


- RDF untuk skala besar (TPA Bandengan)

- Insinerator untuk skala kecil (desa)

- Efektif, bertahap, desentralistik


Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Kabupaten Jepara


- Segera buat Perda dan Perbup pengelolaan sampah modern (RDF & insinerator)

- Akselerasi promosi RDF kepada calon investor nasional dan internasional

- Petakan desa potensial untuk insinerator berbasis BUMDes

- Tunjuk Perumda Aneka Usaha Jepara sebagai mitra KSO dengan skema transparan

- Lakukan edukasi publik & konsultasi sosial untuk dukungan masyarakat

- Susun roadmap Jepara Bebas Sampah 2030 dengan target, indikator kinerja, dan tahapan implementasi


ARAH KEBIJAKQN STRATEGIS


1. Penguatan DMS Secara Kolaboratif


- DMS tetap digalakkan sebagai basis partisipasi masyarakat.

- Perlu pendekatan insentif dan pelatihan, bukan kontrol langsung.

- DMS menjadi ruang edukasi, pelibatan komunitas, dan filter awal pemilahan.


2. Insinerator Skala Dapil: Modular dan Terukur


- Dibangun di 5 wilayah Dapil Jepara sebagai zona pengolahan sampah wilayah.

- Lebih cepat direalisasikan daripada RDF.

- Dikelola bersama BUMDes atau koperasi lokal, diawasi DLH/Perumda.

- Cocok untuk sampah organik dan residu rumah tangga.


3. TPA Bandengan Harus Ditransformasi Menjadi RDF Center


- Bukan ditutup, tetapi naik kelas menjadi pusat pengolahan skala besar.

- Dibutuhkan sistem pemilahan, pengeringan, dan distribusi hasil RDF.

- Menjadi solusi jangka menengah dan panjang.


4. KSO dengan Perumda Aneka Usaha Jepara: Tergantung Skema KPS


Perumda bisa ditunjuk sebagai operator atau mitra KSO, tetapi harus berbasis: 

- Studi Kelayakan

- Skema pembiayaan dan mitigasi risiko

- Tata kelola bisnis dan lingkungan

- Keterlibatan Perumda hanya sah jika skema Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS) terpenuhi.


REKOMENDASI PRIORITAS 2025–2026


- Tetapkan Perda dan Perbup Pengelolaan Sampah Modern (RDF + insinerator).

- Susun Roadmap Jepara Bebas Sampah 2030 dengan indikator capaian per tahun.

- Laksanakan pilot insinerator per dapil berbasis KSO dengan BUMDes atau koperasi.

- Tindak lanjuti RDF Bandengan dengan promosi aktif ke investor.

- Konsolidasikan Perumda sebagai calon Badan Pengelola Sampah Jepara, dengan legalitas dan transparansi.

- Bangun sistem komunikasi publik dan edukasi warga, khususnya menyangkut manfaat ekonomi dan lingkungan.


Saatnya Jepara Memimpin Perubahan


Jepara memiliki semua syarat untuk menjadi pelopor daerah bebas sampah berbasis teknologi:


• Lahan tersedia

• Teknis sudah siap

• Desa-desa sudah bergerak

• Warga punya semangat gotong royong


Yang dibutuhkan hanyalah keberanian pemimpin dan kejelasan arah kebijakan.


“Sampah bisa jadi berkah, bukan beban—jika dikelola dengan benar.”

Mari kita bergerak bersama, demi Jepara yang bersih, sehat, dan bermartabat.


Tentang Penulis:


_Tim Kajian Strategis Yayasan Konsorsium LSM/Ormas Jepara adalah gabungan akademisi, aktivis lingkungan, dan tokoh masyarakat sipil yang fokus pada advokasi pengelolaan sampah berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan daerah_.

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top