Jepara, suaragardanasional.com | Persoalan sampah Jepara 157.571,51 ton sepanjang 2024. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara. Menurut, Ketua DPC Kawali (Koalisi KAWALI Indonesia Lestari) Jepara, Aditya Seko Mulyono. Hal ini melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 44 dan 45 UU No. 18 Tahun 2008, yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menutup sistem pembuangan terbuka (open dumping) sejak 2013. Rabu 16/07/2025 di Warung Es Degan Pak Wik yang berada di sekitar Embung Kali Mati Desa Bapangan Jepara-Jawa Tengah.
Atau tepatnya sebagai berikut, Open Dumping telah dilarang berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45, yang menyatakan bahwa “pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka”, dan penutupan harus dilakukan dalam kurun waktu paling lama lima tahun sejak peraturan tersebut berlaku. "Jadi tahun 2013, UU no 18 Tahun 2008 harus diberlakukan di Indonesia termasuk Jepara, Ini sudah 12 tahun belum dilaksanakan ? ", tegas Adit.
Akhir-akhir ini adanya wacana pengolahan sampah di Jepara, akan diolah dengan sistem insenerator atau Intermediate Treatment Facility (ITF) ataupun pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF). Hal ini harus dikaji terlebih dahulu secara mendalam sebelum, pengambilan keputusan oleh DPRD maupun Pemda Jepara.
Akan tetapi wacana tersebut, patut diapresiasi, apalagi jika lebih cepat diputuskan. Karena ini putusan penting untuk pengolahan sampah secara modern di suatu daerah. Oleh karena itu ketua Kawali DPC Jepara mengapreasi kepada pemerintah daerah Jepara yang akan merencanakan pengelolaan sampah secara moderen tersebut. "Apalagi, jika disiapkan pada tiap kecamatan ", tambahnya. "Terimakasih mas Bupati dan DPRD Jepara, dengan rencana tersebut", ungkapnya
(Hani K)