BPN Jepara dan Hak Publik: Kasus Pendamping Desa yang Ditolak Satpam

Jepara, suaragardanasional.com | Kasus di Balik Pintu Mediasi  sengketa tanah antara Pemdes Daren dan KUD Sumberharjo di Kantor Pertanahan Jepara (BPN) pada Agustus 2025 menyisakan persoalan serius.


Pemdes Daren secara resmi mengeluarkan Surat Pendampingan Nomor: 143/047 yang menunjuk Dr. Djoko Tjahyo Purnomo sebagai pendamping sah.


Namun saat mediasi, pendamping justru ditolak masuk oleh Satpam dengan alasan undangan tidak jelas. Bahkan sempat ada tindakan fisik berupa memegang tangan.


Pertanyaannya: apakah tindakan ini benar secara hukum?


Aturan yang Dilanggar


Kewenangan Satpam

Berdasarkan Perkap No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan, satpam hanya berwenang menjaga keamanan.


👉 Menentukan sah/tidaknya dokumen bukan kewenangan satpam, melainkan pejabat BPN.


Hak Publik dalam Pelayanan

• UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 huruf d:Masyarakat berhak mendapat perlakuan yang sama, adil, dan tidak diskriminatif.

• Pasal 10 ayat (1): Penyelenggara wajib memberikan pelayanan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

👉 Menolak pendamping sah melanggar hak publik.


Aturan Mediasi Pertanahan

• Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (2): Penyelesaian kasus pertanahan wajib memperhatikan asas keterbukaan, keadilan, dan partisipatif. 👉 Pendamping resmi adalah bagian dari asas partisipatif.


Aspek Pidana (KUHP)

• Pasal 335 ayat (1) KUHP: Barang siapa memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan... 👉 Memegang tangan untuk menghalangi masuk bisa dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan.


Dampak yang Timbul


- Hukum → mediasi berpotensi cacat prosedur.

- Sosial → kepercayaan masyarakat pada BPN menurun.

- Etika → martabat pendamping dan Pemdes Daren dirugikan.


Rekomendasi Publik


- Kepala BPN Jepara wajib memberi klarifikasi dan evaluasi.

- Satpam harus meminta maaf dan  dibina agar paham batas kewenangan.

- Ombudsman RI bisa turun tangan menyelidiki dugaan maladministrasi.

- Jika tidak ditindaklanjuti, gugatan perdata bisa diajukan sesuai Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Penutup

Kasus ini membuka mata publik bahwa pelayanan di kantor pertanahan tidak hanya soal dokumen, tapi juga soal etika, hak asasi, dan keadilan.


Menolak pendamping sah dengan alasan administratif yang tidak jelas justru membuat mediasi tercederai.

- BPN harus berbenah agar setiap pelayanan mencerminkan asas adil, terbuka, dan partisipatif seperti diamanatkan undang-undang.



Hani K

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top