Temanggung, suaragardanasional.com - Kasus main serobot tanah yang sempat memanas di Ngadirejo dan masuk ke ranah hukum, berakhir dengan kemenangan di pihak Tergugat. Kantor Hukum Dhiyan Utama dan Partners kembali teruji kepawaiannya dalam mendampingi klien yang sedang berperkara di meja pengadilan. Sutriyono, warga Manggong, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung memenangkan kasus gugatan terhadap dirinya yang dituduh menguasai sebidang tanah miliknya sendiri. Sutriyono sebagai pihak yang lemah dan jadi Tergugat, didampingi advokat Dhiyan Utama SH, MH, CLA bisa membuktikan kebenaran yang tak terbantahkan.
Pihak Penggugat adalah dua saudara kandung Sutriyono, yakni Fajar Purwanto Nugroho (46) warga Gondang Duwur, Manggong, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung dan Dwi Astuti Handayani ST (45) warga Mampang Prapatan XII/8, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kedua penggugat ini mengkuasakan urusan hukumnya ke Dr Endar Susilo SH MH cs. Mereka menggugat hukum Sutriyono, dengan bekal sertifikat tanah SHGB yang sudah kadaluwarsa.
Dan belakangan di ruang sidang, justru terbuka rahasia, ternyata SHGB Nomor 364 atas nama Zuliati, yang afkir atau tidak berlaku lagi di tahun 2023 tersebut, diperoleh oleh pihak Penggugat dengan cara yang diduga tidak benar. Sutriyono yang sudah menempati tanah selama 25 tahun dari hibah orang tuanya, yakni almarhum Ilzam Sumartoyo yang pernah memberiksn wasiat kepemilikan tanah kepadanya. SHGB Nomor 364 itu sejak awal diproses tanpa sepengetahuan Sutriyono dan Kepala Desa Manggong.
"Ada bukti otentik yang bisa kami kuak, bahwa ada proses pembuatan sertifikat yang tidak diketahui klien kami (Sutriyono-red). Kami juga mampu membuktikan kepada Majelis Hakim, soal tuduhan mengada-ada yakni seolah Bapak Sutriyono telah memalsukan SPPT PBB, itu tidak benar dan sudah tak terbantahkan bahwa bukti pajak tanah yang puluhan tahun dibayar oleh Bapak Sutriyono dan dokumen itu adalah produk yamg dikeluarkan oleh Kantor Desa," papar Dhiyan, Senin (4/8/2025) di kantornya, Jalan Raya Pikatan Km 3 Temanggung.
Kasus main serobot tanah ini sempat mencuat di akhir tahun 2024 lalu. Kasusnya sempat dimediasi di kepolisian setempat, namun gagal. Sutriyono hampir menjadi korban tanahnya dikuasai pihak lain yang berbekal sebuah sertifikat SHGB. Sertifikat SHGB Nomor 364 yang kini dipegang oleh para Penggugat tersebut diketahui telah kadaluwarsa. "Setelah kasus gugatan ini resmi dimenangkan klien kami lewat putusan pengadilan, Bapak Sutriyono ke depan akan memproses sertifikat SHM agar mempunyai kekuatan hukum," terang Dhiyan Utama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung memutuskan dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Putusan ini diambil oleh Hakim Ketua Whisnu Suryadi SH, MH dan Hakim Anggota Marjuanda Sinambela SH, MH dan Adrianus Rizki Febriantomo SH, MH. Putusan majelis hakim pada 25 Juni 2025 dalam persidangan yang dibuka untuk umum.
Pihak Sutriyono menyatakan heran atas adanya SHGN "siluman" tersebut. "Saya tidak pernah mengurus penerbitan SHGB dimaksud. Jika saya tahu ada pihak yang mengurus sertifikat atas tanah yang saya tenpati puluhan tahun itu, pasti saya menolak. Tidak ada proses pindah tangan kepemilikan dari saya ke orang lain, " ungkap Sutriyono yang menjadikan tanah tersebut sebuah toko elektronik bernama Trio Elektronik.
Dhiyan Utama SH, MH CLA menambahkan, ada kejanggalan lain dalam gugatan yang dialamatkan ke kliennya yakni dalam gugatan disebutkan Kios Elektronik beralamat di Jalan Raya Ngadirejo RT 000 dan RW 000. "Alamat tersebut kabur dan tidak jelas, sebab di Kecamatan Ngadirejo tidak ada alamat dengan nomor RT 000 dan RW 000," tandasnya. (Hery S)