Jepara, suaragardanasional.com | Mediasi ke 3 Desa Daren datang diwakili langsung petinggi Daren H Edy Kumaidy Muhtar S. H dan Pihak KUD Sumberharjo diwakili Sekretaris Habib yang dilaksanakan di aula BPN,Persoalan Tanah atau Tanah Kas Desa (TKD) adalah aset strategis yang berfungsi menopang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan desa. Sejak masa kolonial, tanah desa dicatat dalam Buku C Desa, namun belum semuanya memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini sering menimbulkan persoalan, mulai dari tumpang tindih kepemilikan, lemahnya pengawasan, hingga sengketa hukum.
Dalam kerangka inilah, Pemerintah Desa (Pemdes) Daren mengambil langkah sistematis untuk melakukan inventarisasi, sertifikasi, dan pengamanan TKD. Upaya ini bukan sekadar administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab hukum dan moral kepala desa dalam menjaga aset desa demi kepentingan masyarakat.
Upaya Strategis Pemdes Daren
1. Melaksanakan Program PTSL
Pemdes Daren aktif mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu bidang tanah yang diajukan sertifikasi adalah Persil 36 seluas 6000 m², yang mencakup lapangan desa dan SDN 1 Daren. Langkah ini menjadi dasar kuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset.
2. Inventarisasi Aset Desa secara Administratif dan Yuridis
Inventarisasi dilakukan dengan cara:
- Mendata ulang dokumen lama seperti Buku C.
- Mengklasifikasi persil tanah berdasarkan fungsi dan pemanfaatan.
- Memutakhirkan status penguasaan atau penggunaan tanah.
- Menyiapkan langkah hukum terhadap objek yang berstatus sengketa.
3. Menghadapi Sengketa dengan KUD Sumberharjo
Sengketa mencuat terkait Persil 33 seluas 1250 m², yang saat ini ditempati KUD Sumberharjo. Tanah tersebut sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 2019–2049, namun Pemdes meyakini tanah itu bagian dari TKD berdasarkan dokumen administratif desa.
Tiga kali mediasi telah dilakukan di BPN Jepara sebagai upaya mencari solusi damai dan legal.
4. Pelibatan Pihak Terkait
Dalam menyelesaikan persoalan, Pemdes melibatkan:
- BPN Kabupaten Jepara,
- Konsorsium LSM Jepara,
- pakar hukum dan pendamping hukum.
Kolaborasi multipihak ini memperkuat legitimasi sekaligus mempersempit ruang terjadinya manipulasi.
5. Menjalankan Amanat Regulasi
Langkah Pemdes berlandaskan regulasi, antara lain:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Permendagri No. 1 Tahun 2016 dan Permendagri No. 3 Tahun 2024,
- SE Kemendagri 143/5618/BPD Tahun 2022,
- Perda dan Perbup Kabupaten Jepara mengenai TKD.
Dengan dasar hukum ini, Pemdes memiliki posisi kuat untuk menegakkan kepastian hukum.
6. Penertiban Sertifikasi Tanah Desa atas Nama Pemerintah Desa
Pemdes menegaskan pentingnya sertifikasi atas nama Pemerintah Desa, bukan lembaga atau pribadi, dengan tujuan:
- Memberikan kepastian hukum,
- Menghindari tumpang tindih kepemilikan,
- Meningkatkan PADes,
- Mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
7. Rencana Pengajuan Pembatalan HGB KUD
Jika terbukti ada kejanggalan administratif dalam penerbitan HGB KUD, Pemdes berencana mengajukan pembatalan sertifikat ke BPN, sesuai dengan mekanisme hukum pertanahan. Langkah ini merupakan hak Pemdes dalam rangka melindungi aset TKD.
8. Penataan Tata Kelola Aset secara Transparan dan Akuntabel
Untuk menghindari kelemahan pencatatan masa lalu, Pemdes berkomitmen melakukan:
- Digitalisasi dan pemetaan ulang seluruh aset desa,
- Penataan berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi,
- Optimalisasi pemanfaatan TKD untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
9. Pengamanan Aset Desa secara Menyeluruh
Pemdes membangun sistem pengamanan dalam tiga dimensi:
- Fisik: pengawasan batas dan penggunaan tanah,
- Administratif: penataan dokumen kepemilikan,
- Hukum: penyusunan skema pemanfaatan (sewa, kerja sama, bangun-guna-serah) serta penegakan hak-hak desa.
10. Kewajiban Musdes dan Persetujuan Bupati
Poin yang sangat mendasar: segala perubahan status, pemindahtanganan, pemanfaatan, maupun penghapusan TKD tidak boleh dilakukan sepihak. Proses ini wajib melalui:
- Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di desa.
- Persetujuan tertulis Bupati sebagai bentuk pengawasan dan legalisasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 1 Tahun 2016 serta peraturan daerah Kabupaten Jepara. Dengan mekanisme ini, setiap langkah pengelolaan TKD sah secara hukum dan legitimate secara sosial.
Kesimpulan
Langkah Pemdes Daren dalam inventarisasi dan pengamanan TKD mencerminkan kesadaran historis, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab moral terhadap aset publik. Sengketa dengan KUD Sumberharjo menjadi momentum penting untuk:
- Menata ulang tata kelola aset desa,
- Meningkatkan kapasitas pemerintahan desa,
- Memastikan aset desa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Dengan melibatkan Musdes dan mendapat persetujuan Bupati, setiap kebijakan terkait TKD memiliki legitimasi ganda: sah secara hukum dan diterima secara sosial. Hal ini menjadikan Desa Daren sebagai contoh nyata pengelolaan aset desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Hani K)