Sinkronisasi dan Analisis Kritis Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Jepara

Jepara, suaragardanasional.com | Dalam hasil diskusi dengan DPRD Jepara  Kamis 7Agustus 2025  terungkap bahwa pada praktiknya, sebelum dilakukan tindakan operasi, di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tidak ditemukan SOP (Standard Operating Procedure) khusus terkait prosedur persetujuan operasi. Yang tersedia hanyalah pedoman pelayanan kesehatan, dan itu pun disusun sebelum berlakunya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kondisi ini menimbulkan ketidaksinkronan antara kebijakan di lapangan dengan regulasi terbaru. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023, SOP pelayanan medis yang berorientasi pada keselamatan pasien wajib dimiliki oleh setiap fasyankes. Pedoman umum saja tidak cukup, karena tidak dapat menggantikan detail teknis, alur kerja, dan mekanisme pertanggungjawaban yang diatur dalam SOP.


Kewajiban Hukum Penyusunan SOP


Berdasarkan artikel “Apakah SOP Tindakan atau Penanganan Medis Wajib Ada?” dan regulasi terkait, dasar hukum kewajiban adanya SOP antara lain:

• UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf f.

• Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.

• UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 317.

Intinya:

- SOP adalah dokumen wajib di setiap fasyankes.

- SOP harus selaras dengan prinsip keselamatan pasien.

- SOP menjadi alat perlindungan hukum baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan.


Persetujuan Tindakan (Informed Consent)


Hasil diskusi DPRD menunjukkan adanya praktik resume atau permohonan tanda tangan persetujuan sebelum operasi, namun tidak dilandasi SOP terperinci yang mengikuti regulasi terbaru.

Padahal, informed consent memiliki dasar hukum yang kuat:


- UU No. 17 Tahun 2023, Pasal 334.

- Permenkes No. 290 Tahun 2008.

- Putusan MA No. 3651 K/Pdt/2012.


Poin penting:


Penjelasan harus detail, jujur, dan lengkap.


Hanya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang berwenang memberikan penjelasan langsung


Informasi yang disampaikan

- Diagnosis penyakit

- Tindakan medis yang akan dilakukan

- Tujuan dan manfaat tindakan

- Risiko dan komplikasi

- Alternatif tindakan

- Konsekuensi jika tidak dilakukan tindakan

- Biaya yang timbul (bila memungkinkan)


Dampak UU No. 17 Tahun 2023


UU No. 17 Tahun 2023 membawa paradigma baru yang lebih holistik:


- Menekankan hak pasien dan transparansi informasi.

- Memperkuat sistem akuntabilitas dan keselamatan pasien.

- Menegaskan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan pasien.


Artinya, SOP lama yang tidak mengakomodasi poin-poin ini harus direvisi.


Rekomendasi Sinkronisasi


Berdasarkan kesenjangan antara kondisi lapangan (hasil diskusi DPRD) dan regulasi terbaru, langkah konstruktif yang perlu dilakukan:


a. Revisi Dokumen Internal


• Evaluasi seluruh SOP pelayanan medis, khususnya tindakan operasi.

• Pastikan SOP mengikuti format, alur, dan persyaratan sesuai UU No. 17 Tahun 2023.

• Cantumkan prosedur detail terkait informed consent.


b. Penguatan Mekanisme Persetujuan


• Standarisasi formulir persetujuan medis sesuai Permenkes 290/2008.

• Wajibkan keterlibatan langsung DPJP dalam penjelasan kepada pasien/keluarga.


c. Pelatihan dan Sosialisasi


• Adakan pelatihan komunikasi medis, etika kedokteran, dan prosedur persetujuan tindakan.

• Sosialisasikan regulasi baru kepada seluruh tenaga kesehatan dan manajemen fasyankes.


d. Pengawasan dan Akuntabilitas


• DPRD bersama Dinas Kesehatan daerah melakukan monitoring berkala atas penerapan SOP.

• Buat mekanisme pelaporan publik jika ditemukan pelanggaran.


Penutup


Ketidakhadiran SOP khusus tindakan medis di sebagian fasyankes bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga potensi pelanggaran hukum dan risiko keselamatan pasien. Dengan adanya UU No. 17 Tahun 2023, semua pihak — baik manajemen fasyankes, tenaga medis, maupun pembuat kebijakan daerah — wajib berbenah. Sinkronisasi regulasi dengan praktik lapangan harus segera dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang aman, transparan, dan sesuai hukum.


“Tidak ada keadilan tanpa kebenaran, dan tidak ada kebenaran tanpa keberanian untuk mengatakannya, bahkan di ruang operasi.”

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top