Kasus Dugaan Tipikor oleh Tersangka HS Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Apakah Pidana atau Perdata?

 

Jepara, suaragardanasional.com | Perempuan berinisial HS (28 tahun) warga RT 002 RW 004, Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara resmi ditetapkan menjadi Tersangka dalam dugaan kasus Tipikor di Polres Jepara dengan kerugian negara sebesar Rp. 211.845.000 dalam Perkara dugaan Tipikor Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan HS mengaku nilai uang dipergunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 211.845.000. Hal ini disampaikan kepada Kuasa Hukumnya Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb dan Fendy Reza Maulana, SH dari Kantor Pengacara M&S Law Office and Partner, dan juga Penasehat Hukum dari salahsatu Tersangka dalam kasus BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang saat ini ditangani KPK RI, Selasa (23/9/2025).



Dihimpun dari berbagai sumber bahwa kasus Tersangka HS ditangani oleh Satreskrim Polres Jepara Unit 3 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VI/2025 /SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tanggal 30 Juni 2025.



HS di Pemdes Dudakawu menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan sejak 19 Desember 2021 sedangkan tindak pidana dilakukan oleh HS sejak bulan September 2024 dan sejak 8 Maret 2025 HS mengajukan surat pengunduran diri dan resmi diberhentikan lewat surat keputusan Petinggi atau Kades Dudakawu pada tanggal 26 Mei 2025 sebagai Kasi Kesejahteraan.


HS sendiri selain menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Kegiatan dari APBDes Tahun 2024 yang bersumber dari Bankeu Provinsi Jateng yang ditunjuk oleh Petinggi melalui surat keputusan No. 5 Tahun 2024 untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana.


Berdasarkan Perdes No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan APBDes Tahun anggaran 2024 tanggal 30 Oktober 2024 di kolom pendapatan lain-lain bantuan keuangan provinsi Jawa Tengah senilai Rp. 1.050.000.000 dan digunakan untuk pembangunan 6 (enam) titik pekerjaan fisik.


Tim pelaksana kegiatan fisik yaitu: Ali Imron (Ketua), Siti Nur Alfiah (Sekretaris), Saidi, Mulyadi, Ristyo Utomo dan Seman. HS sendiri selain menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan juga menjabat sebagai PK atau Pelaksana Kegiatan yang juga ditugaskan membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang diverifikasi oleh Carik dan Petinggi dan setelah disetujui akan dicairkan ke Bendahara Desa.


Bantuan Keuangan Provinsi Jateng tahun anggaran 2024 Desa Dudakawu 


Dalam kasus ini juga muncul informasi bahwa uang Bankeu Provinsi Jateng Desa Dudakawu oleh HS dipakai untuk cari modal dengan cara Judol (judi online) untuk menghasilkan keuntungan dan bekerjasama dengan seseorang berinisial AC (37tahun) warga RT 01 RW 02, Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Dalam keterangan tambahan dalam kasus ini, HS menginformasikan sudah ada kesepakatan pengembalian uang melalui surat perjanjian pengakuan hutang pada tanggal 8 Maret 2025. Bahkan MS mengaku kalau uang hasil perputaran Judol juga dipergunakan oleh beberapa orang termasuk Carik. HS juga memberikan pengakuan melakukan transaksi transfer ke rekening atas nama Carik berinisial BAY.



Menurut HS pada saat sebagai saksi menjelaskan bahwa mengenai proyek fisik pembangunan jalan rabat beton di RW 03, yang uangnya dipakai olehnya Dia mengakui dan melihat LPJ atau Laporan Pertanggungjawaban kegiatan tersebut sudah selesai dan HS berasumsi bahwa kegiatan pembangunan tersebut sudah clear atau selesai.


Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Infrastruktur


Kasus ini bermula dari pengelolaan dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Tengah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,05 miliar yang dialokasikan untuk enam proyek pembangunan atau rehabilitasi jalan aspal di beberapa RW di Desa Dudakawu: RW 03: Rp200 juta, RW 02: Rp200 juta, RW 04: Rp100 juta dan Rp200 juta, RW 01: Rp150 juta dan Rp200 juta.


Dalam pelaksanaannya, HS yang juga menjabat sebagai Pelaksana Kegiatan Desa, diduga menggunakan dana sebesar Rp. 211.845.000 untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut memicu serangkaian mediasi antara Pemdes dan HS, yang dilakukan sebanyak empat hingga lima kali. Dalam mediasi, HS bahkan menandatangani surat kesanggupan pengembalian dana, dan menyerahkan jaminan berupa rumah serta tanah. Salah satu mediasi tersebut turut disaksikan oleh anggota DPRD Jepara dari Fraksi Golkar.


Namun, karena pengembalian belum sepenuhnya terealisasi, Pemdes akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum.



Penetapan Tersangka dan Sorotan atas Proses Audit


Penetapan HS sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.


Salah satu dasar laporan adalah hasil audit Inspektorat Kabupaten Jepara yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara. Namun, menurut narasumber internal, hasil audit Inspektorat tidak bisa secara hukum dijadikan dasar penetapan kerugian negara. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2016 dan Pasal 10 UU BPK, yang menyatakan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian negara.

Perdebatan Unsur Pidana dan Potensi Sengketa Perdata


Beberapa pihak menilai bahwa kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata terkait utang-piutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Terlebih, HS telah menunjukkan itikad baik dengan menjaminkan aset pribadi serta menandatangani dokumen pengembalian dana.


Menurut sumber tersebut, unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini dianggap belum terpenuhi secara utuh, sehingga penetapan HS sebagai tersangka dinilai janggal.


Kejanggalan dalam Proses Penetapan dan Pemeriksaan


Penetapan HS sebagai tersangka juga disorot karena proses pemanggilan dilakukan saat HS berada di Semarang, dengan status awal sebagai saksi. HS mengaku telah dibawa ke Polres Jepara dan diperiksa selama tiga hari sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan saksi, karena secara hukum, saksi tidak boleh ditahan atau dibatasi kebebasannya sebelum memiliki status tersangka atau terdakwa. Penahanan hanya dapat dilakukan atas dasar kekhawatiran pelarian, penghancuran barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.


Diskresi Penyidik dan Ketentuan Hukum


Dalam konteks ini, penggunaan diskresi oleh penyidik hanya dapat dibenarkan jika tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban jabatan, dan tetap menghormati hak asasi manusia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP. Ketentuan ini juga diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai UU Cipta Kerja.


Penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi syarat dua alat bukti yang sah, yakni:

1. Keterangan saksi

2. Keterangan ahli

3. Surat

4. Petunjuk

5. Keterangan terdakwa


Meskipun penentuan tersangka adalah wewenang penyidik, prosedur tersebut wajib dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.


Upaya Hukum: Praperadilan dan PMH


Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb dan Fendy Reza Maulana, SH dari Kantor Pengacara M&S Law Office and Partner, dan juga salah satu Penasehat Hukum kasus Tersangka BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) menyatakan akan melakukan berbagai upaya hukum seperti gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya, karena menilai bahwa perkara ini lebih condong ke ranah perdata, bukan pidana, proses ini akan menguji apakah penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, upaya lainnya melakukan upaya gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum dan gugatan kepada pihak-pihak yang terlibat lainnya.


Penutup


Kasus ini menyajikan dinamika antara aspek pidana dan perdata dalam pengelolaan anggaran desa. Proses hukum masih berlangsung, dan publik menanti kejelasan serta keadilan dalam penanganan perkara ini.


(Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top