Kerugian Negara 1 Miliar Tafsir Naif Kejaksaan

 

IPAL DIPERMASALAHKAN : Proyek pembangunan IPAL RSUD Kabupaten Temanggung di tahun 2019 diutak-atik oleh pihak Kejaksaan Negeri Temanggung. Tindakan penahanan tiga orang oleh pihak Kejaksaan dinilai absurd dan gegabah. Foto : Hery Setyadi



Temanggung, suaragardanasional.com - Tuduhan atas adanya kerugian negara yang dialamatkan pihak Kejaksaan Negeri Temanggung terhadap 3 (tiga) orang, yakni RW (63) pejabat pembuat komitmen (PPK), MR (39) Direktur penyedia dan JS (48) marketing dalam proyek pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di RSUD Djojonegoro Kabupaten Temanggung, adalah naif dan absurd. 


Tuduhan dan disertai penangkapan terhadap ketiga orang tersebut adalah tindakan gegabah dan tergesa-gesa serta tidak didasari argumen bukti yang otentik dan jelas. Apalagi dengan adanya Penetapan Tersangka kepada ketiga orang ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung telah melakukan tindakan blunder melalui keputusan Kepala Kejari yang baru, Anton M Londa. Kajari diduga hanya cari sensasi demi kejar prestasi, tanpa memahami proses lelang proyek IPAL RSUD Temanggung. Dugaan praktek korupsi yang dialamatkan oleh Kajari mandul.


Ada kejanggalan dan terkesan dibuat-buat oleh pihak jaksa yang menangkap direktur dan dua orang lainnya. "Kita ingin buktikan ini di peradilan. Korupsi satu miliar itu dari mana. Kejaksaan bisa hitung lagi penggunaan anggaran proyek IPAL tersebut. Berapa pagunya, berapa pajak-pajaknya, berapa harga sesungguhnya material alat dan apa yang diterapkan dalam pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang mana telah disetujui dan disahkan oleh Pengguna Anggaran, Satuan Kerja atau Satker SKPD RSUD Kabupaten Temanggung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," terang E (40) suami dari MR (39) Direktur penyedia, Kamis (18/9/2025) saat memberikan klarifikasi ke suaragardanasional.com


KAK ini merupakan kitab atau petunjuk jelas dan terukur mengenai apa saja yang harus dipedomani dalam pekerjaan penyediaan dan pelaksanaan proyek IPAL RSUD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019.


Tuduhan naif disertai penahanan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) RSUD Temanggung tahun anggaran 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan kelas IIB Temanggung terhitung mulai hari Kamis 21 Agustus 2025. Penahanan ketiga orang ini dianggap overacting, dengan diborgolnya ketiganya, kejaksaan telah memvonis sebelum ketiganya menjalani persidangan di peradilan. Ada tindakan ketidakpatutan dalam tindakan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah ketiganya diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Temanggung.


Terkait dengan kegiatan sore hari yaitu kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Ketiga orang tersangka kami lakukan penahanan terhitung hari Kamis (21/8) selama 20 hari ke depan, kata Kajari Temanggung Anton M Londa didampingi Kasi Pidsus Nuraisya Rachmaratri dan Kasi Intel Arif Hidayat mengenai alasan mereka melakukan penahanan kepada ketiga orang ini.


Dalih pihak kejaksaan adalah ketiga tersangka ditahan dengan kasus penyidikan dugaan perkara penyimpangan anggaran IPAL RSUD Temanggung tahun anggaran 2019.


Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan IPAL RSUD Kabupaten Temanggung telah dimenangkan oleh CV BM melalui lelang resmi dan terbuka. Nama kegiatan adalah Penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit. Dengan nama paket pekerjaan yang sama. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah RW (63). Sumber dana DAU APBD Tahun Anggaran 2019.


Proyek ini dalam pelelangan disebutkan nilai pagu paket sebesar Rp3.912.296.000,-. HPS-nya sebesar Rp 3.893.993.595,-. Dan dalam pengumuman lelang dimenangkan oleh CV BM dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.747.357.745,-. Jangka waktu pelaksanaan proyek adalah 22 Juli 2019 hingga 18 November 2019 (120 hari). Selanjutnya pihak pelaksana telah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor : 06/RSUD/IPAL/VII/2019 tertanggal 22 Juli 2019.


Ada pedoman-pedoman teknis yang telah dituangkan oleh pihak pemberi pekerjaan yakni RSUD Kabupaten Temanggung. Spesifikasi teknis peralatan yang dipasang oleh pihak pelaksana sudah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dalam hal ini pihak pelaksana tidak bisa seenaknya merubah atau memodifikasi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tersebut.


Termasuk spesifik peralatan inti dalam IPAL RSUD Kabupaten Temanggung. Dimana di awal proses lelang, pihak pelaksana telah dinyatakan sah dan memenuhi kriteria persyaratan sebagai peserta dan dinyatakan sebagai pemenang. Termasuk didalamnya adalah kelengkapan persyaratan dukungan dari pihak ketiga yakni PT Graha Ksatria Envirotama dari Surabaya sebagai penyedia mesin Instalasi Pengolahan Air Limbah yang diberi nama teknis dan spesifik yakni Anaerobic Equalization, dengan cara kerja anaerobic (tertutup), sludge digester pre treatment phosphate equalization. 

Material adalah fiberglass tahan bahan kimia air limbah. Dan posisi alat mesin ini ditanam atau underground. Nilai pembelian alat dimaksud sebesar Rp 2.706.000.000,-. Bukti pembayaran alat mesin ini valid dan sebagai bukti otentik. Dalam rincian penggunaan anggaran pekerjaan penyediaan IPAL dilakukan sesuai aturan.


Dari nilai kontrak sebesar Rp 3.747.357.745,- telah dilakukan pembayaran PPN 10 % yang nilainya Rp 340.668.885,-. Dan pembayaran PPH 2% sebesar Rp 68.133.777,-. Sehingga anggaran menjadi Rp 3.338.555.083,-. Anggaran tersebut dikurangi untuk pembelian alat mesin IPAL yang sesuai harga pabrik yakni sebesar Rp 2.706.000.000,-.


Dengan demikian tersisa anggaran Rp 632.555.083,-. Yang berikutnya digunakan untuk biaya pekerjaan sipil meliputi operasional, administrasi dan jasa sebesar Rp 535.000.000,-. Finalisasinya pihak CV pelaksana mendapatkan keuntungan dari pekerjaan tersebut sebesar Rp 97.555.083,-. 


Menimbang dan mencermati incian penggunaan anggaran kegiatan penyediaan ini telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sehingga adanya tuduhan berlebihan dari phak kejaksaan bahwa para pihak ini telah melakukan tindakan korupsi sebesar Rp 1 Miliar adalah tuduhan yang justru fiktif dan tidak mendasar serta tanpa bukti yang otentik dan jelas secara hukum. (Hery S). (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top