Jepara, suaragardanasional.com | Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara di Balai Desa, Selasa (2/9/2025) pukul 10.00 WIB - selesai menggelar Musdesus atau Musyawarah Desa Khusus dalam persoalan sengketa tanah antara Pemdes Daren dengan KUD Sumberharjo. Forum Musdesus ini dihadiri oleh Edy Khumaidi Muhtar, SH., Petinggi atau Kepala Desa (Kades) Desa Daren, Tim BPN Jepara, perwakilan Dinsospermasdes Jepara, Carik, Perangkat Desa, Ketua RT dan RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat desa lainnya serta Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH., pengamat kebijakan publik didampingi oleh Kol. Purn. Supanto dari Konsorsium LSM Jepara. Sedangkan pihak pengurus KUD Sumberharjo tidak hadir pada saat rapat mediasi atau Musdesus.
Dalam sambutannya, Petinggi atau Kepala Desa (Kades) Daren, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH., mengatakan bahwa Pemdes Daren sudah melakukan mediasi selama 3 kali di kantor BPN Jepara. "Namun hasilnya deadlock tidak ada keputusan terkait status tanah kas desa yang di atasnya berdiri bangunan KUD Sumberharjo yang bersertifikat HGB. Sehingga melalui Musdesus ini, Pemdes berharap aset tanah yang ditempati oleh KUD Sumberharjo statusnya jelas. Dikarenakan, selama ini KUD Sumberharjo sudah berjalan dengan baik dan membantu perekonomian warga desa sekitar. Tentunya kita mendukung, namun kami hanya meminta kejelasan status tanah milik Pemdes Daren," terang Haji Edy panggilan akrab H. Edy Khumaidi Muhtar, SH.
"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Petinggi bersama Pemdes Daren mempunyai wewenang dan hak dalam mengadministrasikan dan menginventarisir tanah kas milik pemerintah desa. Tanah kas desa adalah kekayaan asli desa dan merupakan aset milik desa yang dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa," tegasnya.
Siti Sulistiya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara memberikan keterangan kalau ada sengketa, pihak BPN tidak punya hak sebagai pemutus. "Siapa yang salah atau benar itu bukan kewenangan kami. Kami hanya memfasilitasi para pihak yang bersengketa untuk bermediasi. Kami hanya membantu menyediakan data apa yang ada di kami. Semua sesuaike koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Siti.
Senada dengan itu Ketua BPD bersama anggotanya juga sangat mendukung sekali langkah musyawarah secara kekeluargaan ketika ada sengketa. "Kami mendukung langkah Petinggi untuk menginventarisir tanah milik desa agar jelas. Dan warga desa tahu kejelasan di mana saja kekayaan Desa Daren dan yang belum teradministrasi. BPD sangat mendukung program inventarisasi tanah kas desa," tuturnya.
Sedangkan, M H Afifudin mantan Petinggi Desa Daren mengatakan secara to the point. "Bukan rahasia umum bahwa tanah KUD Sumberharjo positif itu milik desa. Sejarahnya tanah itu dulu lapangan lalu dibangun sedikit KUD lalu tahu-tahu merembet dan jadi sertifikat HGB. Jadi tidak ada salahnya kalau Haji Edy mempertahankan aset desa. Karena sudah menjadi kewajibannya Petinggi, kalau sedikit dilepas lama-lama habis. Hasil mediasi ini harus tegas, apalagi pihak pengurus KUD Sumberharjo tidak hadir dalam Musdesus ini, jadi tidak perlu diambil ke ranah hukum atau pengadilan. Cukup tokoh masyarakat menyaksikan bahwa KUD Sumberharjo itu milik desa. Dari dulu tidak ada istilah tinggalan warisan dan jelas milik desa," tandasnya.
Perwakilan Dinsospermasdes Jepara menyampaikan beberapa informasi terkait persoalan sengketa tanah dengan menguraikan beberapa hal seperti apakah saat penempatan apakah ada berita acara, pengecekan verval bersama Petinggi yang lama tentang surat-surat terkait KUD Sumberharjo, pembatalan sertifikat harus lewat pengadilan, BPN menyaksikan langsung melalui forum Musdesus ini agar aset tidak hilang, dan persoalan aset dikembalikan ke Pemdes bagaimana aturannya.
Haji Nurhadi selaku pendidik menyampaikan bahwa sebagai tokoh masyarakat sejak awal Ia hanya fokus mengajar di sekolah yang bersebelahan dengan KUD Sumberharjo. "Terkait asal usul saya tidak tahu sama sekali, saya baru tahu kalau tanah milik desa setelah diberikan informasi oleh petinggi," tuturnya.
Haji Nurhadi berpesan agar aset tanah balik ke desa namun KUD Sumberharjo tetap berjalan.
Di kesempatan yang sama, Dr. Djoko memberikan pandangannya tentang persoalan sengketa tanah antara Pemdes Daren dengan KUD Sumberharjo. "Mediasi sudah digelar di BPN Jepara tiga kali dan ini Mediasi keempat di Baldes Daren. Namun, pengurus KUD Sumberharjo tidak hadir," ungkap Dr. Djoko.
"Saya hadir sebagai pengamat atas undangan dari Pemdes Daren secara resmi. Namun saya menyayangkan kenapa pengurus KUD Sumberharjo tidak hadir dalam Musdesus ini. Dan menurut saya ada kejanggalan sejak tahun 1972 dalam proses kepemilikan tanah yang sekarang ini berstatus sertifikat HGB KUD Sumberharjo. Proses penerbitan sertifikat sebelumnya juga tidak melalui prosedur sesuai peraturan UU Desa yaitu Musdes," tuturnya.
Sedangkan Pengurus KUD Sumberharjo yang ditemui oleh beberapa awak media di kantornya mengatakan kalau sertifikat HGB atas nama KUD Sumberharjo. "Karena koperasi berbadan hukum, tentunya sertifikat bukan SHM namun HGB dan secara hukum juga atas nama KUD Sumberharjo dan semuanya sudah diketahui oleh para pengurus dan anggota koperasi," katanya.
Ia juga mempersilahkan kalau akan ditempuh jalan hukum dalam persoalan ini.
(Hani K)


