Pengembang Bangun Rumah MBR di Desa Karanggondang, Pemkab Jepara Ajak Masifkan Sosialisasi Hunian MBR

 

Jepara, suaragardanasional.com | Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan memasifkan dan mendukung sosialisasi program penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Jepara Muh Eko Udyyono, pada Jum'at (26/9/2025) mengatakan, mendukung dan mendorong penuh upaya program penyediaan hunian hunian bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).


Muh Eko Udyyono menyebut, bentuk dukungan nyata, nantinya akan kami usulkan ke Bupati Jepara Witiarso Utomo untuk membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan 

Gedung (PBG) serta pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


"melalui peraturan bupati (perbup) yang membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perbup yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), akan kami usulkan ke Bupati Jepara Witiarso Utomo." Kata Muh Eko Udyyono.


"Pembebasan retribusi PBG dan BPHTB itu kemudahan yang kami berikan untuk MBR yang ingin memiliki hunian" imbuhnya.


Selain itu, pihaknya juga senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan asosiasi pengembang perumahan guna mengantisipasi adanya pengembang "nakal" yang membangun hunian bersubsidi bagi MBR namun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan sebagainya.


Menurut dia, komunikasi tersebut juga dilakukan ketika ada aturan-aturan baru yang berkaitan dengan program rumah bersubsidi bagi MBR.


Kendati demikian, dia mengingatkan, pengembang untuk benar-benar memerhatikan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah agar ketika proyek pembangunan perumahan bersubsidi tersebut telah selesai, dapat segera dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.


"Memang proses penyerahan PSU membutuhkan waktu cukup lama karena melibatkan sejumlah pihak."ujarnya.

Ia menargetkan penyerahan aset dari pengembang ke pemerintah daerah memiliki batas waktu yang lebih jelas, sehingga masyarakat penerima rumah subsidi dapat segera menikmati fasilitas umum yang memadai.


Pihaknya mendorong agar proses penyerahan PSU tersebut dipercepat agar penanganan sarana pendukung seperti jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan umum (PJU) bisa segera masuk dalam penganggaran pemerintah daerah


Selain penyediaan hunian bagi MBR, kata dia, Pemkab Jepara juga terus memasifkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) agar menjadi rumah layak huni.


"Kami akan membuat surat edaran untuk desa-desa agar menganggarkan rehabilitasi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di samping dari APBD juga sudah menganggarkan untuk RTLH," katanya menjelaskan.


Dalam kesempatan terpisah, Manager Proyek Griya Taman Bahagia 1 Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, Auliya Rohman menyampaikan pihaknya sekarang sedang mempersiapkan rumah MBR di kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.


Auliya Rohman yang mewakili PT Surya Mitra Bangun Griya menyebut pemilihan lokasi di kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, dikarenakan lokasi tersebut dekat dengan pantai dan pertanian.


"Hari ini kami melakukan sosialisasi program rumah MBR di pendopo Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, dengan harapan lingkungan dan Pemerintah Desa Karanggondang mendukung penuh program rumah MBR.


Auliya Rohman mengatakan pihaknya juga akan bekerjasama mengenai pembiayaan rumah bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).


Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendampingi permohonan kredit rumah bersubsidi sampai terealisasi.


"Di Jepara semoga akan ada yang terealisasi, meski jumlahnya masih terbatas, namun progres nanti nya akan terus kami lakukan pendampingan. Target kami pada 2026 nanti bisa lebih optimal bekerja sama dengan pihak Bank yang menyediakan fasilitas perumahan FLPP," kata Auliya Rohman yang juga Wakil Bendahara Partai Prima Kabupaten Jepara.


"Pembiayaan FLPP menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kepemilikan rumah bagi MBR dengan cicilan terjangkau dan tenor panjang." tandasnya.(Hani)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top