Aditya Ketua DPD KAWALI Jepara :Pelanggaran Menguruk Tanah Tanpa Izin Dapat Memiliki Konsekuensi Hukum yang Serius

 

Kabupaten Jepara, suaragardanasional.com - Aditya Ketua DPD KAWALI Jepara menyampaikan mengenai pelanggaran menguruk tanah tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Maraknya kasus pengurukan tanah tanpa izin di Kabupaten Jepara menjadi sorotan tajam bagi Aditya, Pemerhati Lingkungan juga aktif dalam menjaga melestarikan lingkungan, Yang kemaren sudah kami  kroscek ke lokasi yg ada.di desa Bandengan.kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. 


Sekali lagi Aditya Ketua DPD KAWALI menegaskan"Jelas bahwa pengurukan tanah tanpa izin ini melanggar Undang-Undang yang berlaku," kata Aditya. "Kita memiliki Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur hak dan kewajiban atas tanah di Indonesia."

Konsekuensi Hukum


Pelanggaran menguruk tanah tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius, antara lain:


1. Sanksi Administratif: Pelaku dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin atau pembatalan hak atas tanah.

2. Sanksi Pidana: Pelaku dapat dikenai sanksi pidana, seperti denda atau hukuman penjara, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan sengaja.

3. Tindakan Pemulihan: Pelaku dapat diminta untuk memulihkan kondisi tanah ke keadaan semula atau melakukan restorasi lingkungan.


Tindakan yang Diharapkan


Aditya berharap agar Dinas Pertanian dan Satuan Pamong Praja sebagai penegak ketertiban dan perda dapat segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. "Jika sesuai dengan lahan sawah yang dilindungi, berarti sudah ada pelanggaran karena tidak ada izin yang sah," kata Aditya. "Kami berharap agar dinas terkait dapat segera mengambil tindakan karena tanah yang diurug didesa bandengan tersebut termasuk LSD"karna saya sudah datang ke desa bandengan untuk menyampaikan hal tersebut tapi tidak ada tanggapan atau respon dari desa.atau petingginya.(Hani)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top