ARIB Ajukan Gugatan Ke MK, Pemerintah Malpraktek Pajak

 

PAJAK TINDAS RAKYAT DIGUGAT KE MK : Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu atau ARIB ambil tekad ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pajak yang beratkan rakyat. Menerapkan pajak tinggi kepada rakyat adalah bentuk frustasi pemerintah mengeruk pendapatan, namun menindas rakyat. Foto : Hery Setyadi



Semarang, suaragardanasional.com - Pemerintahan era sekarang dinilai menindas rakyatnya sendiri lewat penerapan pajak yang ugal-ugalan. Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu atau ARIB mohon doa restu dari rakyat, akan menggugat pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Legalitas yang dipergunakan pemerintah untuk memungut pajak yang tinggi dan memberatkan hidup rakyat, diduga dirancang seenaknya kepentingan pemerintah semata. 


Tentang legalitas yang selama ini untuk alat kekuasaan memeras rakyatnya yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur mengenai pendapatan pusat dan daerah dengan beberapa poin penting. Pada poin Pendapatan Daerah, UU HKPD memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Kemudian tentang Transfer Ke Daerah (TKD). TKD meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan, serta Dana Desa. TKD ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah serta mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik.


Ada lagi Dana Bagi Hasil (DBH). DBH pajak penghasilan ditetapkan sebesar 20% untuk daerah, dengan pembagian 7,5% untuk provinsi, 8,9% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 3,6% untuk kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.


Ditambah tentang Sinergi Kebijakan Fiskal. UU HKPD mengatur sinergi kebijakan fiskal nasional melalui penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, penetapan batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah, serta pengendalian dalam kondisi darurat.


Tujuan UU HKPD adalah menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien dalam pengaturan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Ada potensi dan ini sudah terjadi. Pemerintah daerah kemudian ugal-ugalan mengeruk pendapatan lewat pajak ke masyarakat. Hampir semua komponen pajak dinaikkan. Contoh nyata Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan seenaknya dinaikkan ratusan persen. Tanpa kajian, tanpa persetujuan masyarakat. Tiba-tiba jeratan pajak tinggi dikalungkan di leher rakyat. Kami mengambil langkah menggugat ini ke MK. Ini bentuk jihad untuk rakyat dan demi keadilan rakyat," ujar KH Robani Albar SH MH pegiat hukum dan juga Tim Hukum ARIB, Kamis (2/10/2025) yang ditemui di halaman DPRD Provinsi Jawa Tengah. (Hery S)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top