Sidang ke 12 Tuntutan JPU Terdakwa Supriyanto Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

 

Jepara, suaragardanasional.com | Sidang ke 12 perkara dugaan penipuan juga penggelapan dengan nama Supriyanto hari Selasa 21/10/2025 di gelar kembali di ruang Cakra  dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Danang Sucahyo dengan tuntutan 3 ( tiga) tahun 10 ( sepuluh) bulan terhadap terdakwa. 


Persidangan yang dimulai pukul 10.00 Wib sampai selesai itu  di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih S. H. M. H dengan dua hakim anggota Parlin Mengatas Bona Tua S. H. M. H serta Afrizal. S. H. M Hum. 


Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi kejadian yang terdakwa bermula dari janji manis kepada Sutrisno  dan Sugeng Santoso yang dijanjikan bisa membantu pengurusan perkara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena mengaku  mempunyai Link. 


Maka atas dasar itu Sutrisno mengirimkan uang dengan total uang 600.000 yang dikirim ke rekening Supriyanto 600 ( enam ratus juta rupiah secara bertahap ke rekening Supriyanto dan terdakwa mengakuinya. 


Dengan demikian pada hari ini atas dasar itu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan ( 3 )tiga tahun (10) sepuluh penjara dan membayar biaya perkara 5000 rupiah kepada terdakwa. 


Usai mendengar tuntutan majelis hukum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, jawaban Supriyanto akan menyampaikan pembelaannya secara tertulis dan sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 28/10/2025.


(Hani)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top