Jepara, suaragardanasional.com | DPD Kawali Kabupaten Jepara menanggapi jawaban surat dari Dinas Tata Ruang terkait jawaban dari Kawali Jepara dengan nomor surat 765/769. Di poin no 5, jelas menyatakan bahwa telah terjadi rapat koordinasi terkait bangunan yang belum memiliki izin dan juga dihadiri oleh pemilik, dengan hasil rapat adalah memberikan perintah kepada pemilik bangunan untuk menghentikan proses bangunan sebelum proses perijinan dipenuhi.
Namun, Aditya, Ketua DPD Kawali Kabupaten Jepara, menyatakan bahwa hal ini sangat mengejutkan karena aturan dan denda yang telah diatur dalam UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tidak dijalankan dengan efektif.
"Lo kok enak men.ya banget.gampangnya pelanggaran di begitukan ..padahal jelas ada aturan dan denda yang telah di atur Denda bagi pelanggaran .di UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan .jelas kan," kok cukup di hentikan tanpa ada dendanya.dan kenapa GaK di pasang pita kuning sebagai bahwa memang bener di tutup.jangan lemah dong gimana mau membantu PAD kalau begini.saja GaK tegas kata Aditya.ayo dinas perijinan turun.hentikan kalau memang belum ada ijin jangan lembek.lah
Menurut Aditya, sanksi bagi pelanggaran bangunan tanpa izin dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah dan jenis pelanggaran. Berikut beberapa kemungkinan sanksi:
- Sanksi Administratif:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Pembongkaran bangunan
- Denda administratif
- Sanksi Pidana:
- Pidana penjara (tergantung pada tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkan)
- Denda pidana (jumlahnya bervariasi, namun contohnya adalah Rp 10 miliar untuk kasus tertentu)
- Denda:
- 10% dari nilai properti atau bangunan (tergantung pada peraturan daerah)
Aditya juga menyatakan bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam menjalankan peraturan dan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat. "Kami Kawali mengharap kepada BPK Bupati untuk segera ambil tindakan Karena menurut pandangan Kawali.kalau di biarkan begitu banyak NNT pelanggaran- pelanggaran.dan tentunya para pengusaha yang akan membuat gedung akan mengabaikan juga menganggap remeh peraturan perda.ini."
Dengan demikian,DPD Kawali Kabupaten Jepara meminta kepada pemerintah untuk lebih serius dalam menangani pelanggaran bangunan tanpa izin dan menjalankan peraturan yang berlaku.
(Tini)


