Semarang, suaragardanasional.com - Perkembangan perkara instalasi pengolahan air limbah atau IPAL RSUD Djojonegoro memasuki babak baru. PN Tipikor Semarang, Rabu (12/11/2025) secara perdana menyidangkan di meja hijau, setelah berbulan-bulan pihak Kejaksaan Negeri Temanggung melakukan aksi penahanan terhadap tiga orang yang dituduhkan mengakibatkan kerugian negara. Sementara itu, Kepala Kejari Temanggung, Anton M Londa digeser tugasnya ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca perkara ini mencuat.
Pada sidang di PN Tipikor Semarang, Hakim Ketua, Kukuh SH, MH memimpin sidang dan dihadiri sejumlah pihak. Salah satunya adalah Penasehat Hukum dari MR (39) direktur cv pelaksana yang ditahan kejaksaan. Dengan disidangkannya perkara ini, akan semakin terang benderang tentang apa yang terjadi pada proyek pembangunan IPAL RSUD Djojonegoro di tahun 2019 tersebut.
"Kami sudah simak dan cermati isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Kami sudah bisa memutuskan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan-dakwaan itu. Hal yang didakwakan tidak pas. Pihak klien kami sudah transparan dan menyelesaikan kewajiban pada pelaksanaan proyek tersebut dengan baik dan sesuai aturan," papar Dhiyan Utama SH, MH, CLA penasehat hukum terdakwa M.
Perkara IPAL RSUD ini molor dalam penyusunan surat dakwaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Temanggung. Belum sempat surat dakwaan diterbitkan oleh Kejari, Anton M Londa, jaksa melati satu ini keburu digeser tugasnya ke luar Jawa. Menurut sumber berita di internal kejaksaan, pria yang belum genap setahun tugas sebagai Kajari ini terpaksa angkat koper kembali ke NTT.
Pembacaan surat dakwaan di ruang sidang berlangsung cukup singkat. Dari ketiga orang yang ditahan kejaksaan dihadirkan di ruang sidang. Dhiyan Utama mengemukakan, pihak akan menyampaikan eksepsi dan akan disampaikan ke majelis hakim pada sidang lanjutan pekan depan. Sedangkan dua terdakwa lain yakni, RW (62) Pejabat Pembuat Komitmen dan JR (48) marketing peralatan IPAL.
Persoalan yang membelit RSUD Djojonegoro ini seperti gunung es. Pihak kejaksaan membidik perkara IPAL RSUD sejak tahun 2019, namun tak kunjung diketemukan bukti adanya kerugian negara yang dituduhkan. Pihak pelaksana proyek senilai Rp 3 lebih tersebut punya alibi kuat, bahkan ditengarai perkara IPAL ini hanya dijadikan korban sebagai batu loncatan menuju penanganan perkara besar di Temanggung yang belum diungkap. (Hery S)


