Jepara, suaragardanasional.com | Kabupaten Jepara khususnya BPKAD mengadakan diskusi panel dan sosialisasi Perda No 8 Tahun 2025 yang diselenggarakan di Gedung Shima, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Selasa, 30/12/2025.
Acara Sosialisasi Perda yang dimulai pada pukul 8.00 Wib sampai selesai itu langsung dihadiri oleh jajaran Forkopimda, OPD terkait, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan tamu undangan lainnya.
Kepala BPKAD Hasanuddin menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan tugas sebaik baiknya dalam kepatuhan tarif misalnya itu harus disesuaikan beberapa pajak dan retribusi lahirnya perubahan Perda nomor 1 Tahun 2024 menjadi Perda 8 tahun 2025 dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sehingga masyarakat harus memahami bahwa ini bukan serta merta sepenuhnya menjadi ide dan gagasan pemerintah Daerah dan ini amanat yang harus disesuaikan juga kita tindak lanjuti dan alkhamdulillah support luar biasa dari teman teman Legislatif untuk membahas dan memperkenalkan harapan kedepannya yang akan mendongkrak PAD kita tegasnya " Hasan.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyampaikan mendukung penuh acara sosialisasi hari ini yang harus disampaikan ke masyarakat untuk terkait pada umumnya pengetahuan akan perubahan peraturan Perda nomor 1 Tahun 2024 menjadi Perda 8 Tahun 2025 tentu kami harus menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat sehingga sosialisasi dan diskusi pada masyarakat dan terimakasih kepada Kepala BPKAD karena perda ini perlu untuk dipahami oleh masyarakat dan sebagai bentuk kepatuhan dan mewujudkan Jepara makmur, unggul, lestari dan religius tentunya dengan ditunjang dengan sektor pendapatan yang maksimal sehingga masyarakat patuh terhadap apa yang dipastikan dan apa yang diundangkan dengan tugas sebaik-baiknya secara transparan dan akuntabel.
Sebagai implementasi dari manfaat kenaikan PAD melalui pajak dan retribusi itu digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran masyarakat sehingga akan tercipta Jepara yang makmur dan pemahaman yang komprehensif
(Hani K)


