Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Melaksanakan Pengumuman Lelang Nomor 030/148/XII/AA/2025

 

Jepara, suaragardanasional.com | Pemerintah Kabupaten Daerah Jepara melalui  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD)  Hasanuddin diruang kantor nya, mengadakan pengumuman lelang nomor 030/148/XII/AA/2025 yang ditemui oleh awak media dan membenarkan hal itu sebagai perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Semarang akan melaksanakan penjualan barang milik daerah berupa Kendaraan dinas roda dua, roda empat, rongsokan dan kapal tempel kondisi rusak dan tidak terpakai bisa dicek  melalui aplikasi lelang internet yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.


Penawaran lelang dapat dilakukan sejak pengumuman ini terbit / ditayangkan sampai dengan 7/1/2026 pukul 11.00 Wib, Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account masing-masing serta obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. 

Peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada Hari Senin tanggal 5/1/2026 pada pukul 08.00 Wib sampai 14.00 Wib tempatnya Roda empat dilapangan Boleh Depan Kantor Satpol PP dan Damkar, Jl Kartini No 1 Jepara, Kecuali Kendaraan dengan nopol H 476 W. A paket 8 scrap) ada di RSUD Kartini Jl Wahid Hasyim Bapangan Jepara, Roda dua di Gedung BPKAD Jl Kartini No 1 Jepara.Kapal di Dermaga Karimunjawa. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hasanuddin menyampaikan untuk peserta lelang selalu mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan berlaku juga untuk masyarakat umum dan semua obyek lelang kondisi nya ya apa adanya seperti itu dan penawaran harga juga sudah ditentukan di label, hal ini tentunya penjualan obyek lelang hasilnya masuk ke kas Pemerintah Daerah tegasnya " Hasanudin. 


Selain itu untuk sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2025 menyampaikan juga kepada masyarakat khusus nya masyarakat kabupaten Jepara yaitu  antara lain tarif parkir sepeda motor yang semula 1000 rupiah menjadi 2000, mobil atau roda empat yang semula 2000 rupiah menjadi 3000 rupiah, dan Andong yang semula gratis bayar 5000 rupiah untuk itu semoga masyarakat paham dan mengerti  serta sadar untuk peningkatan PAD,dengan perda yang baru, khususnya Perda nomor 8 tahun 2025. Hasil dari pajak juga  kembali  untuk kemakmuran rakyat. 


(Hani)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top