KUDUS, suaragardanasional.com | Sebuah pemandangan berbeda terlihat di Aula Wira Kresna Pratama, Lantai II Mapolsek Kudus Kota pada Jumat pagi (09/01/2026). Bukannya digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN), proses persidangan justru dilaksanakan di markas kepolisian setempat. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini menjadi sorotan karena merupakan terobosan baru yang menerapkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Bermula dari Aduan "Lapor Pak Kapolres"
Kasus ini merupakan tindak lanjut cepat dari keresahan masyarakat. Pada Sabtu malam (03/01), warga melaporkan adanya gangguan kamtibmas di Jalan Tanjung, Desa Kramat, melalui layanan daring "Lapor Pak Kapolres Kudus". Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas minum keras dan suara musik yang sangat keras hingga mengganggu waktu istirahat warga.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, S.H., M.H., bergerak cepat memimpin personel piket siaga ke lokasi. Di sana, petugas menemukan kegiatan bertajuk "Party Night" di Hinode Coffee yang digelar di trotoar tanpa izin. Dua pemuda, berinisial VPA (22) yang merupakan seorang mahasiswa hukum dan MNY (18), kedapatan sedang menenggak miras di tengah iringan musik bervolume tinggi.
Dua Terdakwa Dijerat Pasal KUHP Baru
Dalam persidangan bernomor perkara 01/Pid C/2026/PN Kds ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Sumarna, S.H., M.H. memeriksa kedua terdakwa atas rentetan pelanggaran ketertiban umum.
Uniknya, dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum Iptu Purwanto, S.Sos., sudah mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Beberapa pasal yang menjerat para terdakwa antara lain:
Pasal 316 KUHP Baru: Mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban.
Pasal 265 KUHP Baru: Gangguan terhadap ketentraman lingkungan.
Pasal 274 & 275 KUHP Baru: Penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
Perda No. 12 Tahun 2004: Tentang peredaran miras di Kabupaten Kudus.
Amar Putusan : Denda 3 Juta atau Penjara
Di hadapan hakim, kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan tidak mengajukan keberatan. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dari personel Kepolisian, Hakim Tunggal menjatuhkan vonis sebagai berikut:
Denda Materiil: Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp3.000.000,-.
Sanksi Subsider: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 hari.
Pemusnahan Barang Bukti:
Satu perangkat sound system rakitan serta 5 botol bekas miras dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Biaya Perkara: Masing-masing membayar biaya perkara.
"Pelaksanaan sidang di Mapolsek ini adalah salah satu bentuk akselerasi pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus edukasi bahwa gangguan ketertiban sekecil apa pun akan kami tindak tegas," ujar pihak kepolisian usai sidang.
Inovasi Sidang di Luar Gedung PN
Langkah Polsek Kudus Kota dan PN Kudus menggelar sidang di luar gedung pengadilan (Sidang di Tempat) mendapat apresiasi. Selain mempermudah birokrasi, hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum di Kudus dalam menjaga kondusivitas wilayah pasca berlakunya penyesuaian pidana tahun 2026.
"Ini menjadi kasus pidana yang digelar di luar Gedung PN dan menjadi yang pertama dalam sidang pidana dengan penerapan KUHP Nasional yang diselenggarakan di Kudus," pungkas Kapolsek Kudus Kota.


