Analisis "Gestur" CCTV Jadi Kunci, Polsek Kudus Kota Ringkus Sejoli Pencuri Motor di Pasar Barongan

 

KUDUS, suaragardanasional.com | Kepiawaian Unit Reskrim Polsek Kudus Kota dalam menganalisis detail tempat kejadian perkara (TKP) kembali membuahkan hasil manis. Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menimpa seorang karyawan toko telur di kawasan Pasar Barongan, Jalan Diponegoro, Kudus.


Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan dua orang tersangka berinisial VA (31) dan MIM (19) pada Selasa sore (17/02/2026).


Kronologi: Hilang Saat Ditinggal Salat


Peristiwa bermula pada Minggu (15/02) petang. Korban, Sulistiyowati, memarkirkan motor Honda Scoopy miliknya di trotoar depan kios telur tempatnya bekerja. Meski kunci motor dibawa oleh korban, ia lupa mengunci stang kendaraan tersebut.


Nahas, saat korban meninggalkan kios sejenak untuk menunaikan ibadah sholat Maghrib di masjid terdekat, pelaku beraksi. Saksi di sekitar lokasi sempat melihat motor tersebut dituntun oleh seseorang, namun mengira bahwa itu adalah kerabat korban. Korban baru menyadari motornya raib beserta uang setoran hasil penjualan telur senilai belasan juta rupiah yang disimpan di dalam jok motor.


Kejelian Olah TKP dan Analisis Gestur


Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari ketelitian personel Reskrim di bawah komando AKP Subkhan dan Kanit Reskrim Ipda Afif Pramanta. Petugas tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi melakukan olah TKP mendalam dan menyisir rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku.


"Kami mempelajari dengan saksama gerak-gerik atau gestur tubuh pelaku yang terekam kamera pengawas. Kecermatan dalam membaca pola gerakan mereka menjadi petunjuk krusial bagi tim di lapangan untuk mengidentifikasi identitas dan keberadaan para pelaku," ujar AKP Subkhan.

Berkat analisis tajam terhadap bukti digital tersebut, polisi berhasil melacak persembunyian pelaku. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu unit Honda Scoopy milik korban serta sisa uang hasil kejahatan belasan juta rupiah yang belum sempat dihabiskan.


Barang Bukti dan Ancaman Hukuman


Selain sepeda motor, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta uang tunai total Rp13,3 juta.


Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kudus Kota dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.


Polres Kudus pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang atau menggunakan pengaman ganda saat diparkir, meski hanya ditinggal dalam waktu singkat.

(Heri)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top