Jepara, suaragardanasional.com | Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar Sosialisasi Gerak Cepat (Gercep) Sebar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sekaligus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) melalui QRIS di Pendopo R.A Kartini, Rabu (04/02/2026).
Bupati Jepara Witiarso Utomo menuturkan bahwa program ini bertujuan memastikan SPPT dapat diterima wajib pajak secara tepat waktu, sekaligus mempermudah proses pembayaran PBBP2 melalui sistem digital QRIS yang mudah, aman, dan tercatat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan daerah guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Jepara.
Namun demikian, Bupati menegaskan agar inovasi yang diterapkan tidak menjadi kontra produktif terhadap tujuan utama. Ia mengingatkan agar percepatan pelayanan tidak menimbulkan kebingungan, ketidakadilan, maupun kebuntuan komunikasi di masyarakat.
“Oleh karena itu setiap langkah teknis harus disertai penguatan kapasitas petugas, perlindungan data, mekanisme pengaduan yang jelas, dan perhatian khusus kepada kelompok rentan,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Ia meminta seluruh pihak terkait bekerja cepat, terukur, dan transparan dalam pelaksanaan program ini.
Sementara itu, Kepala BPKAD Jepara, Hasannudin Hermawan menyampaikan bahwa perkembangan realisasi penerimaan pajak daerah hingga 31 Januari 2026 masih relatif kecil. Dari target Pajak Daerah sebesar Rp306.707.026.500, realisasi yang tercapai baru Rp20.163.235.754 atau sebesar 6,57 persen.
"Khusus untuk PBBP2, dari target sebesar Rp71.280.000.000, realisasi penerimaan hingga 31 Januari 2026 baru mencapai Rp369.536.268 atau sebesar 0,52 persen," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses cetak massal SPPT PBBP2 Tahun 2026 dimulai pada 19 Januari 2026 dan selesai pada 28 Januari 2026. Untuk Tahun 2026, ketetapan pokok PBBP2 mencapai Rp76.948.519.500 dengan jumlah objek pajak sebanyak 700.882.
Jika dibandingkan dengan Tahun 2025, terjadi kenaikan pokok ketetapan sebesar 7,27 persen, dimana pada Tahun 2025 ketetapan pokok PBBP2 tercatat sebesar Rp71.731.797.431 dengan jumlah objek pajak sebanyak 690.130.
Peningkatan pokok ketetapan PBBP2 tersebut sebagian besar disumbang oleh perusahaan-perusahaan besar yang taat membayar pajak. Sedangkan untuk masyarakat umum, kenaikan pajak relatif ringan, yakni berkisar antara 1 hingga 2 persen dibandingkan PBBP2 Tahun 2025.
Melalui program Gercep SPPT dan pembayaran PBBP2 via QRIS ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan merata.
(Hani K)


