Berawal dari Aduan "Lapor Pak Kapolres", Polsek Kudus Kota Bongkar Penjualan Miras Berkedok Es Moni

 

KUDUS, suaragardanasional.com | Kreativitas negatif para penjual minuman keras (miras) untuk mengelabui petugas kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polsek Kudus Kota berhasil mengamankan seorang pria yang nekat menjual miras jenis arak yang dikemas menyerupai minuman kekinian, atau yang populer dengan sebutan "Es Moni".


Penggerebekan yang dipimpin oleh Waka Polsek Kudus Kota, IPTU Ngatno, SH.MH, dilakukan di sebuah toko aksesori motor "ANS" di Desa Janggalan pada Jumat (27/2/2026) pagi. Aksi ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga melalui layanan aduan daring "Lapor Pak Kapolres".


Modus Pintu Belakang dan Kemasan Kekinian


Berdasarkan informasi warga, praktik haram ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui pintu belakang rumah. Untuk mengelabui mata petugas dan warga, miras jenis ciu atau arak jowo diolah sedemikian rupa:


Komposisi: Campuran arak, minuman energi/serbuk perasa, dan susu kental manis.


Kemasan: Menggunakan mesin press plastik layaknya minuman jeruk peras atau es teh kekinian.


Target: Ironisnya, minuman yang memabukkan ini juga menyasar anak di bawah umur, terutama di saat memasuki bulan suci Ramadhan.

"Pelaku menjualnya lewat pintu belakang agar tidak mencolok. Tampilannya mirip es lemon nipis biasa, padahal isinya miras," ujar Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, SH.MH.


Barang Bukti dan Identitas Pelaku


Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 21 botol ukuran 600 ml dan 1 botol besar ukuran 1.500 ml berisi miras ilegal. Pelaku diketahui berinisial S (63), seorang pria asal Kaliwungu yang berdomisili di Desa Janggalan.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.


Kudus Komitmen 0% Alkohol


AKP Subkhan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya. Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Kudus memiliki regulasi ketat mengenai minuman beralkohol.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras dalam bentuk apa pun. Komitmen Kudus melalui Perda adalah 0% alkohol. Perlu diingat, miras adalah ibu dari segala gangguan kamtibmas dan tindakan kriminalitas," tegasnya.

(Heri)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top