Salatiga, suaragardanasional.com | Tindak kejahatan penipuan menimpa sugiyono asal salatiga, pria tersebut melaporkan musa dan fahreza kemeja hijau terkait polemik jual beli tanah.
Dari keterangan sugiono yang pada awal kenal dengan wiranto selaku warga karangjati kabupaten semarang dan mengenalkan dengan fahreza warga karangjati dengan musa abdullah warga nyatnyono ,ungaran barat. Kemudian dalam hubungan perkenalan terjadilah jual beli rumah yang ditawarkan fahreza kepada sugiono dengan rumah milik musa abdullah yang berada di desa nyatnyono,ungaran barat.
Sugiyono saat ditemui wartawan suaragardanasional dikawasan candirejo,kecamatan tuntang,kabupaten semarang.kamis [18/2/2026]. mengatakan "saya itu bisnis jual beli mobil, tanah, dan properti."
saya sering hubungan dengan fahreza dan selama ini hubungan kami baik sehingga kepercayaan itu tumbuh tanpa ada rasa curiga sedikitpun kepada Fahreza yang dalam kasus ini sebagai makelar. "Tambahanya".
Sugiono menjelaskan alasannya mengeluarkan uang ratusan juta rupiah adalah karena adanya tawaran jual beli rumah diwilayah nyatnyono, bukan meminjamkan uang untuk melunasi utang fahreza dikantor pos. ia menyebut fahreza datang bersama ayahnya wiranto untuk menawarkan rumah tersebut seharga Rp 350.000.000 hingga akhirnya tercapai harga diangka Rp.259.000.000.
Harga deal di Rp.259 juat Bukti keseriusan dalam jual beli tersebut,saya melakukan survey dan cek lokasi saya juga punya bukti foto saat melakukan survey dirumah tersebut".ujarnya.
Dalam proses transaksi tersebut sugiono mengaku telah menyerahkan seluruh uang sesuai kesepakatan dihadapan notaris.
Ia merinci telah mentransfer uang sebesar Rp 180.000.000 ke rekening fahreza dan menyerahkan sisanya Rp.79 juta secara tunai yang turut disaksikan dan dihitung oleh musa beserta istri nya.
Namun setelah uang diserahkan ,sugiono menila musa dan fahreza tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan proses balik nama. Ia mengaku berulang kali meminta Sertifikat Hak Tanggungan [SHT] untuk keperluan administrasi di notaris, namun pihak musa dan fahreza tidak pernah memberikan dokumen tersebut meski sempat membuat surat pernyataan.
Berulangkali Musa,fahreza dan Wiranto menyatakan akan menyerahkan SHT. Bahkan sampai membuat pernyataan tapi tidak pernah terwujud, saya sudah mengeluarkan uang tapi hak tidak dapat saya dapatkan,"paparnya.dan sudah mencoba untuk diselesaikan secara baik-baik tapi tidak pernah diindahkan."jelas sugiono.
Disisi lain notaris Darisman yang memproses pertemuan tersebut membenarkan bahwa tidak ada produk hukum yang dikeluarkan dari kantornya. hal ini dikarenakan syarat berupa roya dan SHT tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual, sehingga proses jual beli tersebut menggantung.
Sementara itu pihak kuasa hukum musa tetap pada pendiriannya bahwa klientnya hanya berniat membantu fahreza melunasi hutang sebesar Rp 198.000.000 di Kantor Pos menggunakan sertifikat milik musa sebagai jaminan awal.(Ujik)


