Polres Semarang Musnahkan 2414 Botol Miras Dan 330 Liter Tuak

 

Semarang, suaragardanasional.com | Polres Semarang memusnahkan sebanyak 2.414 botol minuman keras berbagai merek serta 330 liter minuman tradisional jenis tuak. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 yang digelar di Alun-Alun Bung Karno Ungaran pada Kamis, 12 Maret 2026.


Kegiatan pemusnahan dilakukan di hadapan unsur Forkopimda Kabupaten Semarang, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para peserta apel gelar pasukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.


Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan cipta kondisi melalui Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar menjelang bulan suci Ramadhan.


Operasi tersebut dilaksanakan mulai 17 Februari 2026 hingga 8 Maret 2026 dengan sasaran penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Semarang.


Menurut Kapolres, penindakan terhadap peredaran miras ini tidak hanya bertujuan menjaga situasi kamtibmas, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.


“Peredaran miras menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas. Selain itu juga berpotensi merusak masa depan generasi muda apabila disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja,” ungkapnya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada para remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan minuman keras.


Senada dengan Kapolres Semarang, Bupati H. Ngesti Nugraha SH. MH., dalam sambutannya mendukung langkah yang dilakukan Polres Semarang. "Kami atas nama Pemerintah Kab. Semarang mengucapkan terimakasih dan mendukung penuh langkah Polres Semarang, dengan kegiatan Ops. Pekat ini menjadi komitmen bersama dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan miras di Kab. Semarang, yang menjadi salah satu pemicu konflik sosial di tengah masyarakat." Ungkapnya.


Pemusnahan barang bukti diawali secara simbolis oleh Kapolres Semarang bersama Bupati Semarang, Pabung Kodim 0714/Salatiga, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Semarang serta kepala instansi terkait.


Selanjutnya ribuan botol miras tersebut dimusnahkan menggunakan kendaraan alat berat hingga hancur, sementara ratusan liter tuak juga dimusnahkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Semarang.

(Agus)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top