KUDUS, suaragardanasional.com | Sebuah video amatir yang merekam aksi perkelahian di tengah jalan raya mendadak viral di media sosial. Video yang diambil dari dalam kabin mobil tersebut memperlihatkan keributan antar sejumlah pria di kawasan Jl. Cempaka, Desa Nganguk (sebelah selatan Pasar Kliwon), yang sempat memicu kemacetan dan kepanikan warga sekitar.
Menanggapi aduan masyarakat melalui layanan "Lapor Pak Kapolsek", jajaran Polsek Kudus Kota bergerak cepat menuju lokasi untuk meredam situasi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan investigasi kepolisian, insiden yang terjadi pada Selasa (17/3) siang ini dipicu oleh persoalan penagihan angsuran utang. Peristiwa bermula saat petugas dari salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kudus mendatangi warung milik Ibu N untuk menagih tunggakan.
Karena uang pinjaman tersebut digunakan oleh putranya, EF (40), Ibu N-pun memanggil anaknya atas nama EF untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, situasi memanas ketika E merasa tidak terima melihat ibunya yang sudah sepuh dibentak-bentak oleh oknum petugas koperasi.
Emosi yang tersulut membuat E sempat membenturkan kepalanya ke arah petugas koperasi yang masih mengenakan helm. Tak terima dengan tindakan tersebut, petugas koperasi memanggil empat rekannya. Pengeroyokan pun tak terhindarkan hingga mengakibatkan perkelahian di jalanan umum sebagaimana terekam dalam video viral tersebut.
Respon Cepat Polsek Kudus Kota
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya setelah menerima informasi pihaknya langsung meneruskan ke Perugas Patroli dan mengamankan kedua belah pihak yang bertikai untuk dibawa ke Mapolsek Kudus Kota guna pemeriksaan lebih lanjut serta mencegah konflik berkepanjangan.
"Setelah menerima laporan melalui layanan digital kami, Piket Siaga Polsek Kudus Kota yang sedang patroli langsung terjun ke TKP. Kami memastikan bahwa gangguan kamtibmas seperti ini harus segera ditangani agar tidak berkembang dan meresahkan masyarakat pengguna jalan," ujar AKP Subkhan.
Berakhir Melalui Restorative Justice
Setelah dilakukan mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus Kota pada Selasa malam pukul 21.00 WIB, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menempuh jalan damai.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak KSP mengakui kekhilafannya dan bersedia memberikan ganti rugi / biaya pengobatan kepada E. Kedua belah pihak juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari.
Polsek Kudus Kota menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan sengketa perdata dan tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan melalui kanal resmi kepolisian.
(Heri)

