Salatiga, suaragardanasional.com | Dugaan tindak pidana penipuan berkedok jual beli rumah menimpa seorang warga Salatiga, Sugiyono. Ia mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah melakukan transaksi dengan dua pihak, yakni Musa Abdullah dan Fahreza.
Sugiyono menuturkan, perkara tersebut bermula dari perkenalannya dengan Wiranto, warga Karangjati, Kabupaten Semarang, yang kemudian mengenalkannya kepada Fahreza. Dalam pertemuan itu, Fahreza menawarkan sebuah rumah milik Musa Abdullah yang berlokasi di Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat.
“Awalnya saya dikenalkan oleh Pak Wiranto, kemudian bertemu Fahreza. Dari situ muncul penawaran rumah milik Musa Abdullah di wilayah Nyatnyono,” ujar Sugiyono saat ditemui di kawasan Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Kamis (18/2/2026).
Menurut Sugiyono, hubungan komunikasinya dengan Fahreza selama ini terjalin baik, sehingga menumbuhkan rasa percaya tanpa adanya kecurigaan. Ia mengaku cukup berpengalaman dalam transaksi properti karena selama ini berkecimpung dalam bisnis jual beli mobil, tanah, dan properti.
“Karena sudah sering berhubungan dan komunikasi kami baik, kepercayaan itu muncul tanpa ada rasa curiga,” katanya.
Rumah tersebut awalnya ditawarkan seharga Rp350 juta. Setelah melalui proses negosiasi, kedua belah pihak sepakat di angka Rp259 juta. Sebagai bentuk keseriusan, Sugiyono mengaku telah melakukan survei langsung ke lokasi dan memiliki dokumentasi saat peninjauan.
“Saya sudah cek lokasi dan ada bukti foto saat survei,” ujarnya.
Dalam proses transaksi, Sugiyono menyatakan telah menyerahkan seluruh dana sesuai kesepakatan. Ia merinci, sebesar Rp180 juta ditransfer ke rekening Fahreza, sementara Rp79 juta diserahkan secara tunai. Penyerahan uang tunai tersebut, menurutnya, dilakukan di hadapan Musa Abdullah beserta istrinya.
Namun setelah pembayaran dilakukan, proses administrasi tidak kunjung diselesaikan. Sugiyono mengaku berulang kali meminta dokumen penting berupa Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) sebagai syarat pengurusan di notaris, tetapi tidak pernah dipenuhi oleh pihak terkait.
Ia juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
Di sisi lain, Notaris Darisman yang sempat memfasilitasi pertemuan para pihak membenarkan bahwa tidak ada produk hukum yang diterbitkan dari kantornya. Hal tersebut dikarenakan persyaratan utama, seperti dokumen roya dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual.
“Karena syarat administrasi tidak lengkap, proses tidak bisa dilanjutkan dan tidak ada akta yang diterbitkan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Musa Abdullah menyampaikan bahwa kliennya memiliki pandangan berbeda. Ia menyebut keterlibatan Musa bukan dalam rangka transaksi jual beli rumah, melainkan untuk membantu Fahreza melunasi utang sebesar Rp198 juta di Kantor Pos dengan menggunakan sertifikat milik Musa sebagai jaminan.
“Ini bukan jual beli rumah, melainkan bantuan pelunasan utang,” ujarnya.
Putusan Pengadilan
Perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum dan telah diputus oleh pengadilan pada 31 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Fahreza Rifgy Ralindra bin Wiranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Putusan itu merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Sementara Terdakwa Musa Abdullah Bin Muhammad Sahudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penipuan" sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa penjara selama 5 (lima) bulan.
(Agung Prasetyo)


