Cinta Tak Pernah Pergi, Meski Dibalik Jeruji : Pengedar Yarindu Menikahi Pujaan Hatinya di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga

 

Salatiga, suaragardanasional.com | Minggu pagi (10/05/2026),  suasana haru menyelimuti Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga,  ruangan yang biasanya digunakan untuk pemeriksaan kasus narkoba kali ini dimanfaatkan untuk prosesi ijab kabul sederhana dan penuh air mata, AD, pemuda 21 Tahun, warga Ngelosari Tuntang Kab Semarang , yang tersandung kasus peredaran obat keras jenis Yarindu, resmi menikahi wanita pujaannya, AAS, warga Karang Pawon, Tuntang, Kabupaten Semarang.


Tak ada dekorasi mewah, tak ada pesta meriah, hanya doa keluarga dan tatapan penuh harap yang mengiringi akad nikah tersebut. Di balik pakaian sederhana yang dikenakan, tersimpan penyesalan mendalam dari seorang pemuda yang kini harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.


Momen itu menjadi pengingat bahwa narkoba dan obat-obatan terlarang tidak hanya merusak masa depan pelakunya, tetapi juga menghadirkan luka bagi keluarga dan orang-orang yang mencintainya.


Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya jenis pil Yarindu sebanyak 313 butir. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/23/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SALATIGA/POLDA JAWA TENGAH tanggal 15 April 2026.


Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.,  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat terlarang di sebuah rumah kost di wilayah Ngalian, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.


“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pil Yarindu yang rencananya akan diedarkan,” jelas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 15 April 2026, dari hasil penggeledahan di kamar kost tersangka, petugas menemukan satu toples merah muda berisi 313 butir pil Yarindu yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.


Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan diedarkan.


Namun di balik proses hukum yang berjalan, Polres Salatiga tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Saat keluarga memohon agar akad nikah tetap dapat dilaksanakan, kepolisian memberikan kesempatan dengan pengawalan dan pengawasan ketat sesuai prosedur hukum.


Suasana semakin menyentuh ketika AD dengan suara bergetar mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan keluarga dekat. Sang mempelai wanita tetap setia mendampingi pria yang dicintainya, meski harus menerima kenyataan pahit bahwa awal perjalanan rumah tangga mereka dimulai dari kantor kepolisian.

Tangis keluarga pun pecah usai akad dinyatakan sah.


Sebagian tamu yang hadir tak kuasa menahan haru ketika doa dipanjatkan agar pasangan muda tersebut mampu menjalani ujian hidup dengan tabah dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.


Kapolres Salatiga menegaskan bahwa langkah humanis tersebut bukan berarti mengurangi proses hukum yang berjalan, namun sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai kemanusiaan.


“Kami tetap profesional dalam penegakan hukum, namun Polri juga hadir dengan pendekatan kemanusiaan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak coba-coba terlibat narkoba maupun obat-obatan terlarang karena dampaknya bisa menghancurkan masa depan,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Salatiga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.


(Agus)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top