Publik Mempertanyakan Sampah di Desa Telukawur Jepara Tanggungjawab DLH atau Pemdes

 

Jepara, suaragardanasional.com | Tanah lapang yang terletak di samping Balai Desa Telukawur, Kecamatan Tahunan, Jepara, Kabupaten Jepara,Kamis, (07/05/2026) nampak menjadi sumber sampah atau asal timbulan sampah yang berasal dari sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan berdekatan dengan lokasi nampak ada gudang unit pengelolaan sampah BumDesa Teluk Makmur 


Menurut keterangan warga yang yang berada di lokasi mengatakan kalau sampah berada di tanah lapang ini sudah ada bertahun-tahun. "Saat saya bertanya tentang sampah yang ada di Desa Telukawur lewat Kepala DLH Jepara Rini Patmini, beliau menjawab agar menghubungi Petinggi atau Kades Telukawur," katanya.


Saat awak media mendatangi lokasi ada alat berat sejenis Backhoe excavator and bulldozer sedang memindahkan dan meratakan sampah. Menurut Rian, pekerja atau operator yang mengemudikan alat berat menjelaskan kalau alat berat dipakai sejak Pukul 14.00 WIB untuk memindahkan dan meratakan sampah atas perintah Rokhman Petinggi atau Kepala Desa (Kades) Desa Telukawur. "Alat berat ini dipinjam dari CV Indah Jaya Toys (pabrik boneka) Jl. Raya Teluk Awur," jelas Rian.


Rokhman Petinggi atau Kepala Desa (Kades) Desa Telukawur lewat komunikasi telepon WhatsApp di nomor 082331861XXX Kamis, (07/05/2026) saat ditanyakan beberapa hal tentang persoalan sampah yang ada di tanah lapang samping Baldes Telukawur menjawab singkat," Ini kita kumpulkan, rencana besok siang kita buang ke TPA, kita sudah koordinasi sama DLH Jepara," jawabnya.


Sementara Rini Patmini saat ditanyakan tentang biaya pengangkutan sampah dari Desa Telukawur yang rencananya akan dibawa ke TPA Bandengan siapa yang nanti tanggung biayanya. 


Rini Padmini DLH menjawab bahwa," Tadi pagi tim kami sudah cek lokasi, lanjut diskusi koordinasi untuk tindak lanjut penanganan sampah di Desa Telukawur," kata Rini 


Rini menjelaskan lewat nomor 081325299XXX hal ini kami berkolaborasi antara Pemdes, Pemkab dan pihak ketiga. "Perusahaan sekitar yang bersedia meminjami alat berat Mas," tambahnya.

"Kolaborasi dengan Pemda Mas, kami dari DLH yang akan mengangkut ke TPA," cetusnya.


Namun saat ditanyakan untuk biaya pengangkutan sampah asal Desa Telukawur, Rini Patmini tidak menjawab.


Dasar Hukum 


Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan serta melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 


Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 


Pengumpulan sampah dilakukan oleh pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, dan pemerintah kabupaten/kota. 


Pengangkutan sampah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang berupa TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), stasiun peralihan antara TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) dan/atau TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). 


Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara mengatur pengelolaan sampah bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. 


Pengurangan sampah yang meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/ atau pemanfaatan kembali sampah.


Sumber sampah berkewajiban mengumpulkan sampahnya ke TPS  atau TPST setempat, tidak boleh langsung dibuang ke TPA.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan perbuatannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. 


Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Anti-SLAPP (Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation), ketentuan ini tertuang dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menjamin pejuang lingkungan tidak bisa dituntut pidana atau digugat perdata.


(Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top