Ratusan Warga Kepung Balai Desa Mlilir, Tuntut Transparansi Pemerintah Desa

Kabupaten Semarang, suaragardanasional.com | Suasana di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, mendadak ramai pada Selasa (19/5/2026) pagi menjelang siang. Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di balai desa setempat dengan menyampaikan tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).


Dalam aksi tersebut, warga meminta kepala dusun Karangtalon berinisial H.AR (45) untuk dinonaktifkan sementara dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga menduga terdapat penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial dengan nilai yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.


Aksi demonstrasi mendapat pengamanan dari personel Kepolisian Sektor Bandungan, Polres Semarang, serta anggota TNI dari Koramil Bandungan guna menjaga situasi tetap kondusif. Selain persoalan PKH, warga juga menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pengelolaan dana desa yang dinilai perlu lebih transparan.


Koordinator aksi, Heriyanto, menyatakan bahwa masyarakat menginginkan keterbukaan dalam penyaluran bantuan sosial kepada warga yang berhak menerima. Menurutnya, bantuan sosial merupakan hak masyarakat dan harus disalurkan secara tepat sasaran serta transparan.


Salah satu warga, Abdurrahman, mengaku istrinya tercatat sebagai penerima bantuan PKH. Namun, ia menyampaikan bahwa kartu ATM bantuan sempat tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, sementara bantuan yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp1.000.000 setiap dua bulan.


Dalam kesempatan tersebut, Heriyanto juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap perangkat desa. Sementara itu, Kepala Desa Mlilir, Jamhari, membenarkan adanya pengakuan dari oknum kepala dusun terkait persoalan tersebut. Ia menyebut sebagian dana telah dikembalikan kepada enam warga penerima, dan masih terdapat dua warga yang proses penyelesaiannya belum selesai.


Meski demikian, sebagian warga tetap meminta agar persoalan tersebut diproses secara hukum guna memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Hingga saat ini, kasus tersebut dikabarkan telah ditangani oleh pihak Polres Semarang.(UP)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top