Jepara, suaragardanasional.com | Keberadaan Ketua Komite SD Negeri Demaan, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian publik. Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai dasar penunjukan ketua komite yang diketahui merupakan warga Desa Tegalsambi dan disebut tidak memiliki anak yang bersekolah di SDN Demaan.
Di tengah polemik tersebut, penting untuk memahami kedudukan, fungsi, dan mekanisme pembentukan komite sekolah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56, setiap satuan pendidikan wajib memiliki komite sekolah sebagai lembaga mandiri yang berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan menjadi penghubung antara sekolah dengan masyarakat.
Komite sekolah dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yang dibubarkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Keanggotaannya dapat berasal dari orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga pakar pendidikan.
Empat Fungsi Utama Komite Sekolah
Dalam menjalankan perannya, komite sekolah memiliki empat fungsi utama, yaitu:
Advisory Agency, memberikan pertimbangan dan masukan kepada sekolah dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
Supporting Agency, memberikan dukungan berupa pemikiran, tenaga, jaringan, maupun sumber daya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Controlling Agency, melakukan pengawasan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan mutu penyelenggaraan pendidikan.
Mediator Agency, menjadi jembatan komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Seluruh fungsi tersebut hanya berlaku dalam lingkup sekolah yang bersangkutan.
Tiga Hal Penting yang Perlu Dipahami
Selain memiliki fungsi strategis, terdapat tiga hal penting yang perlu diketahui mengenai komite sekolah.
Pertama, komite sekolah bukan pengelola dana wajib dan tidak memiliki kewenangan menetapkan atau memungut iuran yang bersifat wajib kepada orang tua siswa.
Kedua, komite sekolah merupakan mitra kepala sekolah, bukan atasan kepala sekolah. Keputusan akhir dalam penyelenggaraan sekolah tetap menjadi kewenangan kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, seluruh kegiatan komite sekolah harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dilarang Melakukan Pungutan Wajib
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2003, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau memungut iuran yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua. Peran komite lebih diarahkan untuk menghimpun dukungan dan sumbangan yang bersifat sukarela demi peningkatan mutu pendidikan.
Kartu Iuran Dana Sosial Jadi Sorotan
Sorotan publik juga mengarah pada adanya Kartu Iuran Dana Sosial SD Negeri Demaan Tahun Ajaran 2026/2027.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, kartu tersebut memuat identitas siswa atas nama Naora Putri Khaira dengan nominal iuran Rp20.000 per bulan. Pada bagian bawah kartu terdapat stempel Komite Sekolah SD Negeri Demaan beserta tanda tangan Ketua Komite atas nama Eko Hariyanto.
Keberadaan kartu iuran tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme penetapan iuran serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak SD Negeri Demaan maupun Ketua Komite Sekolah terkait dasar penerbitan kartu iuran tersebut, mekanisme pengelolaannya, serta proses penunjukan ketua komite yang menjadi perhatian masyarakat.
(Bersambung, redaksi akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak SD Negeri Demaan, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara agar pemberitaan berimbang.) (Hani)

