Nekat Beroperasi, Tiga Tambang Ilegal Resmi Di Tutup

 

Jepara, suaragardanasional.com | Gerak cepat Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menutup tiga lokasi tambang tanpa izin di Kabupaten Jepara, Rabu (15/7/2026). Ketiganya masih beroperasi meski sudah diperingatkan pada inspeksi sebelumnya.


Inspeksi dilakukan di dua lokasi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, dan satu lokasi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Tim gabungan terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Dinas Perhubungan, perwakilan kecamatan, Satreskrim Polres Jepara, dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.


Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe' Sutejo, mengatakan dua tambang di Desa Pancur sudah diperiksa pada 7 Juli 2026. Namun, saat tim kembali datang, aktivitas masih berlangsung. "Kedua usaha pertambangan tersebut sebelumnya sudah dilakukan inspeksi dan dibuatkan BAP pada 7 Juli 2026. Namun, saat inspeksi 15 Juli 2026 aktivitas masih berlanjut dan tidak mengindahkan," ujarnya.


Di lokasi pertama, tambang andesit milik pria berinisial N di Dukuh Bomo, Desa Pancur, petugas mendapati sejumlah operator tambang melarikan diri saat tim tiba. Di lokasi ditemukan tiga unit alat berat dan satu sepeda motor. Bahkan, dua titik mata air juga masih terbuka akibat aktivitas tambang.


Di lokasi kedua, tambang andesit milik pria berinisial B di Dukuh Sukorejo, Desa Pancur, tim menemukan satu truk pengangkut batuan sisa tambang beserta kru. Dua unit ekskavator juga ditemukan disembunyikan sekitar 300 meter dari bukaan tambang.

Karena tidak ada operator maupun pekerja yang dapat dimintai keterangan, tim menghentikan kedua aktivitas tambang dengan memasang garis Satpol PP.


Pemilik kedua tambang akan menerima surat pemberitahuan penutupan karena belum memiliki izin. Mereka juga diminta mempertanggungjawabkan andesit yang telah digali dan dijual. Selain itu, mereka harus memenuhi kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jepara serta mengurus perizinan apabila hendak melanjutkan usaha.


Sementara itu, inspeksi di lokasi ketiga dilakukan di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Tambang yang dikelola pria berinisial R atau TF itu diketahui baru beroperasi sekitar enam hari.


Saat sidak, petugas menemukan satu unit _loader_, sembilan truk _dump_, bukaan tambang seluas sekitar 400 meter persegi, dan dinding galian setinggi sekitar lima meter. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi berada di kawasan permukiman perkotaan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. “Di lokasi ini, sebelumnya kami sudah inspeksi dan buatkan BAP pada 14 Juli 2026,” kata Nafe'.


Tim kemudian menghentikan aktivitas dan menutup lokasi dengan memasang garis Satpol PP. Pelaku juga diminta membayar pajak atas material yang telah dijual. Apabila aktivitas tambang tetap berlangsung setelah inspeksi, penanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


(Hani K)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top