Semarang, suaragardanasional.com | Proses penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang remaja perempuan di Taman Wilis, Semarang, terus bergulir. Pada Kamis (9/7/2026), salah seorang saksi berinisial AIP menjalani klarifikasi di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, didampingi tim advokat dari LBH Garda Nasional.
Proses klarifikasi yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, bertempat di Ruang Penyidik Nomor 5, Lantai 2, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Jalan Dr. Sutomo No. 19. Pendampingan terhadap AIP dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan kepada tim advokat LBH Garda Nasional, yang terdiri dari Henza Tri Prmana, S.H., M.H., M.M., Azis Sungkar, S.H. , dan Baruto Lucky Afian, S.H.
Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang remaja perempuan berkaos pink dan bercelana hitam menjadi korban dugaan perundungan oleh sejumlah temannya di Taman Wilis, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Dalam video tersebut, korban tampak dipukul, ditendang, hingga dijambak oleh beberapa remaja perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026. Kapolsek Candisari, Iptu Rudi Amzah, sebelumnya membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penelusuran. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, korban maupun terduga pelaku bukan merupakan warga setempat.
Sebelum menjalani klarifikasi, tim advokat LBH Garda Nasional memberikan konsultasi hukum kepada **AIP** mengenai hak-haknya sebagai saksi, termasuk hak untuk didampingi advokat, hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan dirinya, serta hak untuk menyampaikan keberatan. Tim advokat juga mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk identitas diri dan surat kuasa khusus.
Selama proses klarifikasi, tim advokat mendampingi AIP secara aktif, memastikan setiap pertanyaan yang diajukan penyelidik dipahami dengan baik serta memastikan tidak ada pertanyaan yang bersifat menggiring atau tekanan psikologis terhadap saksi.
Usai pemeriksaan, penyelidik membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat keterangan AIP. Tim advokat membaca dan memeriksa seluruh isi BAP sebelum ditandatangani oleh AIP, untuk memastikan bahwa keterangan yang tertulis sesuai dengan apa yang disampaikan.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut karena korban dan pelaku diduga masih berusia remaja. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 78 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Tim)

