![]() |
Dari Pajak hingga Plat Nomor, Mengapa Dokumen Kendaraan Bisa Tertahan Lebih dari Setahun? |
JEPARA, suaragardanasional.com | Keluhan terhadap pelayanan biro jasa pengurusan dokumen kendaraan kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga Desa Karangaji, Kecamatan Kedung, bernama Ali mengaku kecewa setelah pengurusan pajak kendaraan lima tahunan, perpanjangan STNK, dan pergantian pelat nomor yang diurus melalui Biro Jasa Manunggal Jaya HJ. Siti belum juga tuntas meski telah berjalan lebih dari satu tahun.
Menurut pengakuan Ali, proses pengurusan dimulai sejak 3 Mei 2025. Namun hingga Juli 2026, dokumen yang diharapkannya belum juga diterima secara lengkap.
“Saya sudah menyerahkan berkas dan membayar sesuai ketentuan. Tetapi sampai sekarang belum selesai. Saya hanya ingin ada kepastian,” ungkap Ali kepada media.
Kondisi tersebut membuat Ali mengaku mengalami kesulitan saat menggunakan kendaraannya untuk aktivitas sehari-hari. Ia bahkan mengaku pernah terjaring razia lalu lintas karena tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang masih dalam proses pengurusan.
Saat media melakukan konfirmasi ke kantor Biro Jasa Manunggal Jaya HJ. Siti di wilayah Jepara, seorang karyawan bernama Vivi membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian dokumen tersebut.
Menurut Vivi, salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan atau kekosongan blanko yang berkaitan dengan proses administrasi kendaraan bermotor.
“Memang belum selesai. Salah satu kendalanya karena blanko,” ujar Vivi saat ditemui media.
Namun penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan konsumen. Pasalnya, keterlambatan yang berlangsung hingga lebih dari satu tahun dinilai jauh melampaui waktu pelayanan normal pengurusan administrasi kendaraan.
Di lokasi yang sama, media juga menjumpai warga lain asal Desa Krapyak, Kecamatan Jepara, yang mengaku sedang meminta kepastian penyelesaian dokumen kendaraan yang telah diurus melalui biro jasa tersebut.
Warga tersebut mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai biaya yang diminta, namun hingga beberapa bulan belum memperoleh kepastian kapan dokumennya selesai.
"Saya hanya ingin tahu kapan selesai. Sudah beberapa kali saya tanyakan, tetapi belum ada kepastian yang jelas," ujarnya.
Fenomena ini memunculkan perhatian masyarakat terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, pengurusan pajak kendaraan lima tahunan dan pergantian pelat nomor melalui layanan resmi Samsat umumnya dapat diselesaikan dalam hitungan jam pada hari kerja, setelah melalui tahapan pendaftaran, cek fisik kendaraan, verifikasi berkas, pembayaran, hingga penerbitan STNK baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa keterlambatan berkepanjangan tanpa kepastian waktu penyelesaian berpotensi merugikan konsumen. Selain menghambat aktivitas masyarakat, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko hukum bagi pengguna kendaraan apabila dokumen kendaraan belum dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat memilih jasa pengurusan administrasi kendaraan dan memastikan adanya kejelasan prosedur, bukti pembayaran, serta estimasi waktu penyelesaian sebelum menyerahkan dokumen penting.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola utama Biro Jasa Manunggal Jaya HJ. Siti belum memberikan keterangan resmi secara langsung terkait keluhan yang disampaikan sejumlah pengguna jasa tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh konsumen yang telah mempercayakan pengurusan dokumen kendaraannya.
(Hani K)


