Zona Merah Bukan Berarti 'Mati': Ada Kebijakan Toleransi Dari Pemda Kudus dan Aturan Main Baru Bagi Street Coffee di Kudus

 

KUDUS, suaragardanasional.com | Keberadaan street coffee di kawasan jalan protokol Kota Kudus kerap berada di posisi dilematis karena beroperasi di zona merah. Meski demikian, potensi ekonomi warga tetap mendapat ruang. Melalui kebijakan toleransi yang diberikan Pemda Kudus, Polsek Kudus bersama pihak Kecamatan Kota mengambil langkah humanis demi memperjuangkan kelangsungan usaha para pedagang kaki lima (PKL) street coffee, dengan syarat ketat: menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).


​Langkah tersebut dimatangkan dalam pertemuan Pembinaan Kamtibmas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, S.H., M.H., dengan perwakilan Paguyuban PKL Street Coffee Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A. Yani di Ruang Wira Kresna Pratama Polsek Kudus, Rabu (22/7/2026).


​Sepakat Aturan Main Internal: Dari Kuota Hingga Parkir


​Mengingat belum adanya regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur operasional street coffee di zona tersebut, pihak kepolisian mendorong setiap paguyuban disetiap zona untuk membuat aturan internal yang mengikat dan disepakati bersama.


​Aturan kelompok ini nantinya wajib didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan dilaporkan ke Kepolisian agar pelaksanaan di lapangan mendapat pendampingan resmi. 


Poin-poin penting yang wajib disepakati meliputi:


​Jam Operasional: 

Dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan yang dibuat dengan Bupati Kudus.


​Zonasi & Kuota: 

Pengaturan jarak antar warung dan pembatasan jumlah lapak agar tidak memicu keributan antar-pedagang serta tidak terjadi persaingan yang tidak sehat.


​Kapasitas Parkir: 

Tetap menyisakan area parkir yang memadai agar tidak mengganggu arus lalu lintas jalan protokol.

​"Kudus adalah Kota Religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi ini diberikan agar roda ekonomi warga tetap berputar. Namun, nama baik daerah harus dipelihara. Kita cegah bersama timbulnya stigma negatif seperti 'kopi pangku' atau penyimpangan lainnya," tegas AKP Subkhan.


​Penerapan Sanksi Berjenjang dan Ancaman Pidana


​Kebijakan toleransi ini dibarengi dengan komitmen sanksi berjenjang yang tegas bagi pengusaha yang melanggar kesepakatan paguyuban:


​Sanksi Ringan: 

Teguran lisan/tertulis.


​Sanksi Sedang: 

Diliburkan (penghentian izin operasional) dalam kurun waktu tertentu.


​Sanksi Berat: 

Diperintahkan tutup permanen atau pindah lokasi jika terus membandel.


​Tak hanya sanksi internal, Kepolisian juga menegaskan tiga larangan keras yang terikat regulasi hukum nasional dan daerah:


​Miras (Perda Kudus No. 12/2024): Dilarang menjual, mengedarkan, maupun memproduksi miras. Sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 5.000.000,-. Pedagang juga diimbau menempel stiker anti-miras dan mencantumkan larangan membawa miras di lembar menu.


​Asusila di Tempat Umum (Pasal 408 KUHP Nasional): Diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 50.000.000,-.


​Membuat Kegaduhan (Pasal 317 KUHP Nasional): Diancam denda maksimal Rp 10.000.000,-.


​Dukungan Keamanan dan Transparansi


​Untuk memperkuat pengawasan dalam rangka meminimalisir gangguan kamtibmas maka dihimbau untuk tidak ragu menegur pelanggaran-pelanggaran tersebut, namun jangan main hakim sendiri.  Laporkan ke layanan aduan 110, Lapor Pak Kapolres atau Lapor Pak Kapolsek, kami jamin identitas pelapor dan pasti akan kami respon.


Kudus milik kita bersama, mari kita jaga kesuciannya dari hal-hal yang bersifat menodainya, karena PKL street coffee saat ini menjadi salah satu etalase penilaian publik dan kesan karakter serta budaya masyarakat Kudus.(Hery)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top