Ketua Perwakilan Media Hukum dan Kriminal Wilayah Kabupaten Jepara Joker Bersama Rekan-Rekan Media Didampingi Petugas Kepolisian Resor Jepara Menggrebek Gudang Penimbunan solar Milik ISK

 

Jepara, suaragardanasional.com | ISK Terduga pelaku solar ilegal warga RT 01 RW 02, Dukuh Klumo (Klumosari), Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Senin (24/08/2026) tertangkap tangan diduga sedang melakukan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar subsidi.


Gudang penimbunan solar ilegal milik ISK digerebek oleh Joker selaku perwakilan ketua media hukum dan Kriminal bersama tim awak media dan juga petugas kepolisian resor Jepara.


ISK oknum Terduga pelaku penimbunan solar pada saat ditemukan sedang memuat beberapa unit Kempu atau IBC Tank berisikan solar sekitar 1000 KL (kiloliter) dalam truk. 


Nampak di sekitar gudang milik ISK, tumpukan jerigen yang dipakai untuk mengangkut atau mengangsu solar di SPBN/SPBUN di wilayah Kabupaten Jepara.


Pada saat digerebek, ISK mengelak menjawab ketika dimintai keterangan tentang adanya aktivitas penimbunan solar oleh awak media dan perwakilan ketua hukum dan Kriminal diwilayah kabupaten Jepara.


ISK sendiri selama ini dikenal dan diduga adalah pemain solar ilegal yang menjual ke beberapa perusahaan dengan harga industri. 

Perwakilan ketua media hukum dan Kriminal wilayah kabupaten Jepara  Joker kepada salah satu awak media berkoordinasi dengan divisi propam mabespolri dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, agar kasus ini lanjut dan jangan sampai ada kata 86.


Ketua Perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah kabupaten Jepara Joker juga menegaskan kepada anggota kepolisian resor Jepara agar cepat tanggab untuk memproses kasus dugaan solar subsidi di wilayah kota Jepara.


Kasus solar ilegal atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Rincian Sanksi Hukum Solar Ilegal


Pasal yang dilanggar Pasal 55 UU Migas jo. Pasal angka 40 angka 55 UU Cipta Kerja dan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta ancaman denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).


Bentuk pelanggaran solar ilegal yaitu melakukan penimbunan atau penyimpanan solar subsidi tanpa izin dan menyalahgunakan pengangkutan solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga tidak resmi serta menggunakan solar bersubsidi untuk sektor industri atau pihak yang tidak berhak.

(sus/SGN)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top