![]() |
| Oleh: Feri Rusdiono, S.H. |
Jepara, suaragardanasional.com | Gempa bumi tidak selalu berasal dari pergeseran lempeng di bawah tanah. Ada kalanya, guncangan paling dahsyat justru terjadi di dalam sebuah institusi besar yang selama ini dikenal memiliki kekuasaan, kewenangan, dan struktur komando yang kuat.
Kali ini, pusat guncangan itu disebut-sebut berada di jantung institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tepatnya di lingkungan Mabes Polri.
Selasa malam, 3 November 2026, publik dikejutkan oleh informasi mengenai penetapan sejumlah perwira tinggi dan mantan pejabat strategis Polri sebagai tersangka dalam dugaan perkara penyadapan terhadap Presiden.
Tiga inisial yang mencuat, yakni LSP, ASN, dan EH, kini menjadi sorotan publik. Bahkan, berdasarkan informasi dalam pemberitaan yang beredar, mereka disebut telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Apabila seluruh informasi tersebut terkonfirmasi melalui proses hukum, peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini merupakan salah satu ujian paling serius bagi integritas, profesionalisme, dan komitmen reformasi di tubuh Polri.
Guncangan ini juga memunculkan pertanyaan besar: apakah institusi kepolisian benar-benar sedang memasuki babak baru dalam upaya membenahi persoalan internalnya?
MENGAPA DISEBUT GEMPA 9 SKALA RICHTER?
1. Skala Guncangan yang Tidak Biasa
Yang menjadi sorotan bukan perkara yang melibatkan anggota kepolisian pada level bawah, melainkan nama-nama yang disebut pernah menduduki posisi strategis dalam struktur kekuasaan dan penegakan hukum.
Salah satu sosok yang disorot adalah mantan Kapolri yang disebut pernah menduduki jabatan penting di lingkungan Istana. Nama lain dikaitkan dengan bidang hukum, intelijen, serta fungsi strategis kepolisian.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, pesan yang harus ditegaskan sangat jelas: tidak boleh ada individu yang berada di atas hukum, sekalipun pernah menduduki jabatan tertinggi di institusi negara.
Hukum tidak boleh tunduk kepada pangkat, jabatan, koneksi, ataupun pengaruh kekuasaan.
2. Episentrum Guncangan Berada di Internal Polri
Hal yang paling menarik sekaligus ironis adalah apabila penanganan perkara ini benar-benar dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum internal Polri sendiri.
Institusi yang selama ini bertugas menegakkan hukum kini dihadapkan pada tantangan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan orang-orang dari lingkaran kekuasaannya sendiri.
Inilah ujian sesungguhnya bagi independensi penegakan hukum.
Reformasi kepolisian tidak cukup hanya diwujudkan melalui pergantian pimpinan, perubahan slogan, ataupun peluncuran program kerja. Reformasi harus dibuktikan melalui keberanian mengungkap pelanggaran, memperbaiki sistem pengawasan, serta menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan.
3. Potensi Guncangan Susulan Masih Terbuka
Perhatian publik kini juga tertuju pada sejumlah nama lain yang disebut-sebut berkaitan dengan pengembangan perkara.
Muncul informasi mengenai seorang saksi kunci berinisial SU berpangkat Inspektur Jenderal, seorang perwira menengah berinisial FR, serta sejumlah penyidik aktif yang disebut pernah bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, seluruh informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan konfirmasi resmi.
Jika penyidikan berkembang dan ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin perkara ini akan membuka rangkaian persoalan yang lebih luas.
Karena itu, publik membutuhkan keterbukaan informasi, bukan spekulasi. Setiap perkembangan harus disampaikan berdasarkan fakta penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
DI MANA POSISI PWO DWIPA?
Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) memiliki posisi yang tegas.
Kami tidak berdiri untuk membela kelompok tertentu, tidak pula menjadi bagian dari pertarungan kepentingan di antara para elite institusi kepolisian.
PWO Dwipa berdiri bersama kepentingan rakyat, kebenaran, transparansi, dan supremasi hukum.
Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
Program Commander Wish Kapolri yang mengusung semangat Polri Bersama Masyarakat, responsif, humanis, dan transparan harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
Sebab, bagaimana mungkin institusi kepolisian dapat membangun kepercayaan masyarakat apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan praktik penyadapan ilegal, tidak ditangani secara serius?
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan. Kepercayaan lahir dari integritas, keteladanan, keterbukaan, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Namun, ada satu hal yang perlu kami tegaskan.
JANGAN SAMPAI REFORMASI BERUBAH MENJADI AJANG BALAS DENDAM POLITIK.
Penegakan hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk menyingkirkan kelompok tertentu, menyelesaikan konflik kepentingan, ataupun mengonsolidasikan kekuasaan.
Seluruh proses penyidikan harus berlandaskan prinsip scientific crime investigation, didukung alat bukti yang sah, dilakukan secara transparan, serta memberikan ruang bagi setiap pihak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Status tersangka bukanlah vonis bersalah. Setiap orang memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.
REFORMASI POLRI: MOMENTUM ATAU SEKADAR PERGANTIAN KEKUASAAN?
Polri saat ini menghadapi ujian besar. Persoalannya bukan hanya bagaimana menangani perkara yang sedang menjadi sorotan, tetapi juga bagaimana membuktikan bahwa institusi ini mampu melakukan pembenahan dari dalam.
Pergantian pimpinan tidak otomatis menghapus persoalan lama. Perubahan struktur tidak serta-merta menghilangkan budaya penyalahgunaan kewenangan.
Diperlukan keberanian untuk membangun sistem pengawasan yang independen, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap anggota Polri tunduk pada aturan yang sama.
Jika dugaan pelanggaran benar-benar diungkap secara objektif, transparan, dan berkeadilan, peristiwa ini dapat menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila prosesnya tidak transparan, sarat kepentingan, dan hanya berhenti pada pergantian figur, maka guncangan ini justru berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik.
Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan pertunjukan siapa yang paling berkuasa di dalam tubuh Polri.
Rakyat membutuhkan kepolisian yang profesional, bersih, berintegritas, serta mampu melindungi dan mengayomi masyarakat tanpa diskriminasi.
Sebab, hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan reformasi tidak boleh berhenti pada mereka yang sudah kehilangan jabatan, tetapi harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Gempa internal ini bisa menjadi awal kebangkitan Polri. Namun, sejarah akan mencatat apakah guncangan tersebut benar-benar melahirkan perubahan atau hanya menjadi riuh sesaat di tengah perebutan pengaruh dan kekuasaan.(Hani)


