Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Cuti Bersama Tak Mengurangi Hak Cuti Tahunan Pekerja Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2026

 

JAKARTA, suaragardanasional.com | Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel, menilai pengaturan cuti bersama dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa perubahan penting terhadap perlindungan hak istirahat pekerja dan buruh. Ia menegaskan, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian perusahaan, khususnya dalam mengatur pelaksanaan cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan pekerja.


Hal tersebut disampaikan Johan melalui keterangan tertulis pada Minggu (8/11/2026). Ia mengapresiasi langkah pemerintah bersama DPR RI yang telah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut, yang menurut keterangannya mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Oktober 2026.


Menurut Johan, salah satu ketentuan penting yang perlu dicermati terdapat dalam Pasal 118 ayat (6), yang mengatur bahwa pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.


"Dalam memahami ketentuan cuti bersama, kita tidak bisa hanya melihat ayat (6), tetapi harus mencermati keseluruhan ketentuan dalam pasal tersebut karena setiap ayat saling berkaitan," ujar Johan.


Ia menjelaskan, Pasal 118 ayat (1) secara tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh.


Johan berpandangan, penggunaan kata "wajib" dalam ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa perusahaan harus memperhatikan pengaturan waktu istirahat dan cuti, termasuk pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.


Lebih lanjut, Johan juga menyoroti kemungkinan perusahaan tetap meminta pekerja masuk kerja pada hari yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama. Menurutnya, pekerja yang tetap menjalankan pekerjaan pada hari tersebut harus mendapatkan hak atas upah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila memenuhi persyaratan pembayaran upah kerja lembur.


"Jika pekerja diminta masuk bekerja pada saat cuti bersama, tentu hak pekerja atas upah harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Di sisi lain, Johan meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Edaran tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai penerapan cuti bersama agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun praktik yang berpotensi merugikan pekerja.


Menurutnya, penerbitan edaran tersebut semakin mendesak mengingat pemerintah telah memasuki periode persiapan penetapan cuti bersama untuk Desember 2026 dan Januari 2027.


"Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera mengeluarkan edaran kepada perusahaan agar pengaturan cuti bersama dilaksanakan sesuai UU Pelindungan Ketenagakerjaan, tanpa mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh," pungkas Johan.


Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan internalnya dengan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan cuti bersama tidak menjadi alasan untuk mengurangi hak normatif pekerja dan buruh.(SA)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top