Jepara, suaragardanasional.com | DPRD Kabupaten Jepara telah menyampaikan 56 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jepara Tahun Anggaran 2024. Dalam paripurna yang berlangsung di Gedung Taman Sari pada Rabu, 30 April 2025, Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno, menyoroti sejumlah permasalahan mendasar, khususnya terkait program “Jepara Mulus” yang digagas Bupati Witiarso Utomo.
Salah satu perhatian serius diarahkan pada buruknya pelayanan PDAM Jepara, terutama di wilayah Jepara Kota yang kerap mengalami gangguan suplai air bersih. Menurut H. Pratikno, kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena menyangkut hak dasar masyarakat atas kebutuhan air bersih.
Dalam keterangannya kepada media H. Pratikno menyampaikan telah menemui Ketua PDAM Jepara untuk mengidentifikasi sumber utama permasalahan. Hasil pertemuan menyimpulkan bahwa keterbatasan stok air baku menjadi kendala utama, dan solusi jangka pendek yang diusulkan adalah pembangunan 1 hingga 3 sumur bor di wilayah Jepara Kota.
Namun demikian, H. Pratikno juga menegaskan bahwa langkah strategis dan berkelanjutan harus diambil, yakni dengan melanjutkan kembali Embung Kali Mati di Desa Bapangan, Jepara. Embung yang sebelumnya dibangun belum difungsikan untuk menampung dan mengolah air baku kini telah lama mangkrak dan tidak berlanjut. Padahal, sarana ini telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.
Kita semua mengetahui bahwa Undang-undang yang mengatur tentang kebutuhan air bersih untuk masyarakat di Indonesia terdapat dalam beberapa regulasi utama. Yang paling relevan adalah:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
UU ini menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 (yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi). Beberapa poin penting:
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat dan bersih."
Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa penyediaan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari adalah prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya air.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan air untuk kebutuhan dasar manusia.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
PP ini mempertegas mekanisme pengelolaan air, termasuk keterlibatan PDAM sebagai pelaksana pelayanan publik dalam penyediaan air bersih.
3. ms Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dalam UU ini, pengelolaan air bersih melalui PDAM merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Embung Kali Mati perlu segera di lanjutkan kembali.pembangunanya. Ini bukan hanya solusi teknis, tapi juga wujud tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran yang sudah digelontorkan,” tegas H. Pratikno.
Ia berharap, Bupati terpilih dapat fastrespon atau merespons persoalan ini secara serius untuk melanjutkan pembangunan Embung untuk warga kecamatan kota Jepara, DPRD sangat mendukung dalam membenahi infrastruktur dasar seperti ketersediaan air bersih, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jepara.
(M Adi/ Hani K)