Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez Serukan Hukuman Berat untuk Predator Seks dan Perlindungan Maksimal bagi Korban.

 

Jakarta, suaragardanasional.com | Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, sangat menyayangkan juga prihatin, serta mengecam keras atas terungkapnya kasus predator seksual di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap anak-anak dan remaja. 


Ia mengutuk segala bentuk kejahatan seksual yang terjadi di Jepara dan mendesak aparat penegak hukum baik Polda Jawa Tengah, Polres Jepara, dan Kejaksaan, untuk segera berupaya menyelesaikan kasus secara transparan dan cepat. Juga, menjerat pelaku dengan pasal maksimal.


Gilang mendesak agar perlindungan identitas korban serta pendampingan hukum dan psikologis harus disegerakan.


Ia juga berharap agar Pemerintah Daerah serta kementerian terkait untuk memperkuat pengawasan di lingkungan pendidikan, tempat hiburan, dan komunitas daring yang rentan menjadi sarana predator, juga memastikan sekolah dan orang tua aktif memantau pergaulan anak, termasuk di dunia digital.  


Gilang menyarankan dan mendorong  masyarakat Jepara segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan seksual serta tidak melakukan hal hal yang sifatnya memojokan korban.


Ia pun menyerukan bahwa pencegahan  lebih penting dan sangat diperhatikan jangka panjang juga menjadi sangat peranan penting untuk diperhatikan yakni dengan melakukan sinergitas baik dengan Pemkab Jepara, Bareskrim Polri, dan KPAI khususnya KPAI daerah setempat untuk membahas hal hal seperti peningkatan kapasitas aparat dalam menangani kasus kejahatan seksual, juga Sosialisasi dan edukasi literasi seksual berbasis keluarga dan sekolah.  


Gilang Dhielafararez  Komisi III DPR RI menegaskan siap mengawal serta berupaya serta akan terus memantau perkembangan kasus ini, serta selalu  memberikan dukungan hukum maupun kebijakan untuk memastikan keadilan bagi korban serta pencegahan terulangnya kasus kasus yang serupa.


(Gilang Dhielafararez/ Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top