Jepara, suaragardanasional.com - Terkait hasil mediasi permohonan buku C Tanah desa dengan KUD Sumberharjo diruang mediasi Badan Pertanahan Negara dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Sun Eddy Widijianto yang diwakili oleh Siti Sulistiyah Kabag Sengketa beserta jajarannya serta desa dihadiri secara langsung oleh H Edy Khumaidi Muhtar selaku petinggi Daren yang beralamat Dk Balong RT 04 RW 04 desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Selasa, 19/8/2025.
Acara mediasi ke II dimulai pada pukul 11.00 Wib sampai selesai dengan dihadiri oleh pihak Jajaran BPN dengan petinggi desa Daren dan pihak KUD Sumberharjo tidak hadir karena sesuatu hal.
Dalam mediasi yang ke II ini tidak mencapai kesepakatan dan dinyatakan tidak berhasil serta akan dilanjutkan dengan mediasi ke III pada hari Selasa tanggal 26/8/2025 .
Kabag sengketa Siti Sulistiyah menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mengikuti acara mediasi ini , kami dari pihak BPN hanya bisa memberikan mediasi saja dan yang berhak memberikan keterangan atau sumber adalah kewenangan dari KUD Sumberharjo dan Pihak desa karena yang mempunyai sertifikatnya adalah pihak KUD Sumberharjo kemudian dilanjutkan keterangan bahwa tanah tersebut diajukan pada tahun 2014 dan diterbitkan tahun 2019 imbuhnya " Siti.
Petinggi Daren H Eddy Khumaidi Muhtar menyampaikan terimakasih kepada pihak Badan Pertanahan Negara yang sudah menerima dengan baik dan diterima mediasi sengketa tanah milik pemerintah desa nomor C 1454 a/n KUD Sumberharjo kelas S III persil 33 luas 1250 m2, kelas S III persil 36 luas tanah 6000m2 milik desa dan ini tentu menimbulkan sebuah pertanyaan dan mengundang persoalan maka kami ( pemerintah desa memohon mediasi pihak BPN tegasnya " Edy.
Dalam hal ini selanjutnya pihak BPN berharap segera persoalan ini bisa selesai secepatnya dengan damai dan bisa ketemu dengan kedua belah pihak mencapai titik temu yang baik.
(Tini)