Jepara, suaragardanasional.com | Polemik keterbukaan informasi kembali mencuat setelah sejumlah wartawan tidak diizinkan masuk dalam forum mediasi yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara (BPN) pada 26 Agustus 2025 lalu. Mediasi tersebut membahas sengketa tanah Desa Daren dengan KUD Sumberharjo.
BPN Jepara beralasan bahwa sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 Pasal 44, mediasi wajib dihadiri oleh pihak-pihak yang bersengketa (principal). Awak media dinilai bukan bagian dari pihak yang berhak hadir langsung.
Namun, langkah itu menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai bahwa sengketa tanah desa bukanlah persoalan privat, melainkan sengketa publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, proses mediasi seharusnya dapat diketahui publik melalui kerja jurnalistik.
Hak Publik atas Transparansi
Pengamat hukum dan pers menilai, walaupun Permen ATR mengatur mekanisme mediasi, aturan tersebut tidak bisa menutup hak wartawan untuk melakukan peliputan. Dasarnya, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak masyarakat untuk mengetahui jalannya penyelesaian sengketa publik.
“Tugas wartawan adalah menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah kecurigaan publik terhadap proses hukum dan administrasi. Justru kalau dilarang, akan muncul persepsi tertutup yang bertentangan dengan prinsip demokrasi,” ujar salah satu praktisi media di Jepara.
Sanksi Pidana bagi Penghalang Jurnalis
Ketentuan dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Artinya, menghalangi wartawan bukan sekadar salah prosedur administratif, tetapi berimplikasi pada sanksi pidana.
Permen ATR Tidak Bisa Mengalahkan UU
Secara hierarki peraturan, kedudukan Peraturan Menteri (Permen) berada di bawah undang-undang. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian, Permen ATR No. 21 Tahun 2020 tidak dapat mengalahkan UU Pers dan UU KIP. Permen hanya mengatur teknis pelaksanaan mediasi, sementara prinsip keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers tetap dijamin oleh undang-undang yang lebih tinggi.
Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Sejumlah organisasi wartawan di Jepara menegaskan, setiap tindakan diskriminatif atau pelarangan akses wartawan di forum mediasi maupun fasilitas publik di lingkungan instansi pemerintah harus dihentikan.
“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Wartawan bukan untuk ikut campur dalam sengketa, tetapi untuk menjamin agar proses berjalan jujur, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas seorang redaktur media lokal. (Hani)

