Jepara, suaragardanasional.com | Tarto Widodo, SE., SH., MH Advokat dari Tarto Widodo, SE., SH., MH & Partners yang beralamat di Jl. RMP Sosrokartono No. 119, Kelurahan Bapangan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bertempat di kantor advokat dan konsultan hukum Rudi Andriadi, SH., MH., Jl. RMP Sosrokartono No. 11, Kelurahan Pengkol, Jepara, Kamis (25/9/2025) kepada awak media menyampaikan tentang kekecewaanmya atas buruknya pelayanan publik di Desa Kendengsidialit, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. "Tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB - 09.30 WIB saya mendatangi kantor balai desa Kendengsidialit untuk keperluan mengurus dan mempertanyakan tentang akte kematian dan surat keterangan ahli waris dari klien kami bernama Bosari, warga RT 004 RW 001, Desa Kendengsidialit. Namun saya tidak menjumpai satu orangpun staf, pegawai, petugas atau perangkat desa yang standby di kantor untuk melayani keperluan warga desa maupun pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan di desa," jelasnya.
Tarto Widodo juga menyampaikan kalau dia sudah chatting WA pukul 08.56 WIB ke Petinggi atau Kades, Kahono Wibowo dengan kalimat Pak Inggi saya di kantor," Kok nggak ada staf satupun pak, mohon petunjuk, mohon ijin pak, ada yang perlu mau saya sampaikan terimakasih pak," tulis Tarto.
Berdasarkan bukti screenshot atau tangkapan layar, Kahono Wibowo tidak membalas atau merespon chat WA dari Tarto Widodo.
Selanjutnya, wartawan melakukan percakapan konfirmasi dan klarifikasi kepada Petinggi Desa Kendengsidialit lewat komunikasi WhatsApp. Kahono Wibowo menjelaskan kalau semua staf Pemdes kebetulan semuanya tidak berada di kantor Baldes karena ada acara salahsatu perangkat desa yang sedang mempunyai hajat. "Tadi memang baldes kosong, karena semua staf dan perangkat desa ada keperluan bersama yaitu berkunjung ke salahsatu perangkat desa yang mempunyai hajat," kata Kahono.
Menyikapi alasan dari Petinggi Desa Kendengsidialit, Tarto Widodo langsung berbicara via WhatsApp dengan Kahono Wibowo dan menerangkan kalau semestinya pemerintah desa di saat jam kerja, wajib menempatkan stafnya di kantor untuk bekerja melayani keperluan warga atau siapapun pihak yang membutuhkan. "Ini bentuk pelanggaran UU karena peraturan dimanapun, semestinya kantor pemerintahan wajib harus ada petugas yang standby di jam kerja untuk bekerja melayani keperluan warga atau pihak-pihak yang membutuhkan. Tidak seenaknya kantor di tinggal dalam kondisi kosong melompong," jelas Tarto Widodo.
Tarto Widodo sendiri bersama Rudi Andriadi, SH., MH., keduanya adalah Kuasa Hukum dari Bosari, warga RT 004 RW 001, Desa Kendengsidialit. Klien nya tersebut merupakan ahli waris sah dari Kemat Sahiman warga RT 04 RW 01, Desa Kendengsidialit, Kecamatan Welahan.
Keduanya sedang menangani dan mengurus persoalan terkait jual beli tanah darat yang diatasnya seluas 136M2 dengan Letter C No.549 (680) D.16 Klas 1. SPPT atas nama Kemat Sahiman, NOP 004-0034.0 Kelas 087 yang terletak di RT 04 RW 01, Desa Kendengsidialit, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.(Hani)