Gercep! Tak Sampai 12 Jam Setelah Lapor, Polsek Kudus Kota Ringkus Pencuri HP Peziarah di Mushola SPBU

 

KUDUS, suaragardanasional.com | Unit Reskrim Polsek Kudus Kota di bawah naungan Polres Kudus menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan wilayah. Hanya butuh waktu kurang dari 12 jam sejak laporan resmi diterima, tim opsnal berhasil meringkus BNA (54), seorang residivis kambuhan yang nekat menggasak harta benda milik peziarah yang tengah beristirahat.


Kronologi Kejadian: Lengah Saat Istirahat Ziarah


Peristiwa bermula saat korban, HP (22), warga Pemalang yang juga seorang santri, sedang dalam perjalanan ziarah dari sebuah ponpes di Brebes menuju Makam Sunan Kudus kelelahan setelah menempuh perjalanan jauh, korban memutuskan beristirahat dan tertidur di Mushola SPBU Damaran pada Jumat (13/02/2026) dini hari.

Nahas, saat terbangun sekira pukul 06.30 WIB, Hanif mendapati dua unit ponselnya (Redmi 12c dan Vivo) yang sedang diisi daya (charge) beserta uang tunai Rp 1.250.000,- telah raib. Korban sempat berupaya mencari informasi melalui keamanan SPBU sebelum akhirnya resmi melapor ke Polsek Kudus Kota.


Perburuan Cepat: 07.30 WIB Lapor, 19.30 WIB Tertangkap


Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Afif Pramanta, S.H. langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.


"Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Berdasarkan petunjuk di lapangan, tim langsung mengidentifikasi keberadaan pelaku," ujar AKP Subkhan dalam laporannya.

Pengejaran berakhir di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus. Pada pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti. Polisi juga berhasil mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 700.000,- serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi.


Pelaku Adalah Residivis Kambuhan


Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka BNA bukanlah orang baru di dunia kriminal. Ia tercatat sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2011 dan 2018 dengan kasus serupa.

Kini, "si tangan panjang" tersebut harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian.


Barang Bukti yang Diamankan:


• 1 Unit HP Redmi 12c (Hitam)

• 1 Unit HP Vivo Y12 (Merah)

• Uang tunai Rp 700.000,-

• 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario

• Pakaian yang digunakan pelaku (Jaket, Topi, Celana Jeans)


Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja cepat anggotanya di lapangan dan menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat meletakkan barang berharga di tempat umum, terutama saat beristirahat di area publik.(Hery)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top