KUDUS, suaragardanasional.com | Pelarian MBM (20) berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota. Setelah sempat menjadi buronan selama hampir tiga bulan akibat menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik majikannya, pemuda asal Jekulo ini berhasil diciduk di tempat persembunyiannya di wilayah Pedurungan, Semarang, Sabtu (14/02/2026).
Modus "Lupa" Berujung Kerugian 50 Juta
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025 silam. Saat itu, korban yang bernama BNA menitipkan uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- kepada pelaku untuk disimpan di dalam jok motor. Karena kesibukan yang luar biasa, korban sempat baru menanyakan keberadaan uang tersebut beberapa waktu kemudian.
Namun, alih-alih menyerahkan uang titipan tersebut, pelaku yang merupakan karyawan korban justru berdalih tidak tahu-menahu dan mengelak telah menerima titipan tersebut. Merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polsek Kudus Kota pada pertengahan November 2025.
Perburuan DPO Hingga ke Luar Kota
Pasca dilaporkan, pelaku disinyalir langsung melarikan diri ke luar kota untuk menghilangkan jejak. Namun, gerak-gerik pelaku terus dipantau oleh kepolisian.
Tepat pada Sabtu pagi (14/02/2026), tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Afif Pramanta, S.H. mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Pedurungan, Semarang.
"Kami melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah kota. Begitu posisi pelaku terdeteksi di Semarang, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan," ujar Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kudus Kota.
Uang Sisa Ditemukan di Kamar Kos
Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 39.000.000,- yang disembunyikan di dalam kamar kos, serta Rp 300.000,- di dalam dompet pelaku. Sementara itu, sisa uang sekitar Rp 10,7 juta diakui pelaku telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa pelarian.
Kini, pelaku beserta barang bukti uang tunai total Rp 39.300.000,- telah diamankan di Mapolsek Kudus Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
(Heri)


