KUDUS, suaragardanasional.com | Tim patroli Polsek Kudus Kota berhasil menggagalkan sekaligus mengamankan puluhan remaja yang terlibat aksi tawuran di Depan Mie Gacoan, Kelurahan Purwosari. Mirisnya, aksi nekat ini dipicu oleh hal sepele: saling bully di sekolah yang berlanjut pada tantangan melalui pesan singkat (Direct Message) di Instagram dengan saling mengajak komunitasnya masing-masing.
Kronologi Penggerebekan
Peristiwa ini bermula pada Senin dini hari (9/3/2026) pukul 02.30 WIB. Berkat laporan cepat masyarakat melalui layanan "Lapor Pak Kapolres", petugas Polsek Kudus Kota langsung meluncur ke lokasi. Kedatangan polisi membuat dua kelompok remaja tersebut kocar-kacir.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim dan Intelkam, polisi berhasil mengidentifikasi total 27 remaja yang terlibat, yang terbagi dalam dua kelompok besar yaitu Kelompok Kudus dan Kelompok Pati dimana wilayahnya berbatasan langsung serta beberapa diantaranya masih satu sekolah.
Mediasi dan Pembinaan:
"Tangis Haru di Aula Wira Kresna Pratama"
Alih-alih langsung menempuh jalur pidana, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, SH.MH, mengambil langkah Restorative Justice dengan menjunjung tinggi asas hukum ultimum rimidiun melalui mediasi dan pembinaan pada Rabu (11/3/2026).
Langkah ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan karena mayoritas pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
"Kami mengedepankan pembinaan. Syaratnya, mereka harus menyadari kesalahan dan orang tua wajib meningkatkan pengawasan. Ini adalah kesempatan kedua bagi masa depan mereka," ujar AKP Subkhan di hadapan para orang tua dan perwakilan Disdikpora serta Kemenag Kudus.
Sanksi yang "Menyentuh Hati"
Proses pembinaan tidak hanya berupa teguran lisan, namun melalui pendekatan spiritual dan emosional:
Norma Sosial:
Para remaja diminta melakukan prosesi sungkem dan memohon maaf di kaki orang tua masing-masing. Suasana aula seketika berubah haru saat isak tangis penyesalan pecah.
Norma Agama:
Seluruh pelaku dibimbing untuk bersuci dan melaksanakan Sholat Taubat di Mushola As-Salam Polsek Kudus Kota, dipimpin oleh Kanit Binmas, Aipda Solkhan, S.Ag.
Sanksi Administratif:
Membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang wajib diketahui oleh orang tua, RT/RW, Kepala Desa, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Data Sebaran Pelajar
Berdasarkan data Polsek Kudus Kota, ke-27 remaja tersebut berasal dari berbagai instansi pendidikan, mulai dari SMPN 2 Undaan, MTS Tamrinub Tulab, SMK Bhakti, SMK NU Ma’arif, hingga mahasiswa perguruan tinggi di Semarang dan remaja putus sekolah.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Polsek Kudus Kota mengimbau kepada seluruh orang tua di Kudus untuk lebih ketat memantau pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(Heri)


